MAKASSAR,HBK – Penguatan Fungsi Dominus Litis menguatkan dan menegaskan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.

Sistem ini mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, dengan menambahkan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.

Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kesetaraan dalam Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System) antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam RUU KUHAP.

Menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam, bukan hanya kebijakan internal sektoral.

Mengusulkan agar RUU KUHAP mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial, sehingga meningkatkan akuntabilitas.

Agus Salim,menjelaskan perubahan KUHAP ini sangat mendesak untuk menjamin hak-hak warga negara, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum.

Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum,” ujar Agus Salim.

Anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap masukan yang disampaikan oleh Kejati Sulsel. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memuji gagasan penguatan peran jaksa untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang seringkali memakan waktu lama.

Hal ini selaras dengan masukan dari anggota DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga, yang menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Mangihut menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum lainnya akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam perumusan RUU KUHAP..(der/ril)