*DPRD dan Pemkab Sidrap Tanggapi Serius Aksi Warga Bendoro Soal Sengketa Lahan Eks HGU

SIDRAP — Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN) mendapat respons serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Aksi ini digerakkan warga dari Kelurahan Mojong dan Tellumae yang menuntut kejelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Semesta Margareksa yang kini diduga dimanfaatkan oleh PT Sapco tanpa dasar hukum yang sah.
Warga menyuarakan tiga tuntutan utama: kejelasan status kepemilikan lahan, penghentian praktik jual beli ilegal, dan redistribusi lahan untuk kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di atasnya.
Menanggapi hal itu, DPRD Sidrap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
Ketua FMB2PTN, Abdul Razak, menekankan bahwa aksi mereka digelar secara damai dan konstitusional demi menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami ini warga yang taat hukum. Tapi justru karena kami diam, pihak-pihak yang kami curigai sebagai mafia tanah mulai bermain. Kami tidak ingin daerah ini jadi ladang konflik berdarah hanya karena pemerintah lamban mengambil tindakan,” tegas Razak dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti hilangnya sejumlah aset publik, seperti pasar desa dan arena balap motor cross, yang kini diduga ikut dijual oleh oknum tak bertanggung jawab. Razak meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh sebelum situasi semakin memanas.

Dari pihak perusahaan, juru bicara PT Semesta Margareksa, Zoni, menyampaikan bahwa perusahaannya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual lahan eks HGU mereka.
“Kami sudah beberapa kali melakukan somasi terhadap oknum yang mengklaim dan menjual lahan. Ada yang sudah kami bawa ke pengadilan dan diputus bersalah. Tapi penegakan hukum belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ini,” ungkap Zoni.
Dari sisi administratif, Sekretaris Bapenda Sidrap, Jemmy Harun, menyebut hingga kini tidak tercatat adanya transaksi jual beli resmi atas lahan tersebut.
“PBB masih aktif atas nama PT Semesta Margareksa. Belum ada mutasi atau sertifikat baru yang terbit di atas lahan itu,” jelas Jemmy.
Hal senada disampaikan Camat Watangpulu, Arnol B, yang menegaskan belum pernah menerima permohonan resmi terkait penerbitan sertifikat atau pelepasan hak atas lahan dimaksud.
“Jika ada transaksi di bawah tangan, kami tidak tahu-menahu karena tidak melalui prosedur resmi,” katanya.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, membenarkan bahwa beberapa laporan terkait kasus ini tengah diproses.
“Ada yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun detailnya tidak bisa kami sampaikan di forum. Silakan pelapor datang langsung ke Polres untuk mengetahui perkembangan kasusnya,” ujar AKP Setiawan.
Sementara itu, Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa, menyatakan bahwa pihak legislatif telah menyerahkan penanganan teknis ke Pemkab Sidrap.
“Kami meminta Pemkab membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur desa, kecamatan, kepolisian, dan BPN. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk verifikasi data sebelum mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujarnya.
RDP ini menjadi langkah awal dalam membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Harapannya, sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. (Arya)









Tinggalkan Balasan