PAREPARE, HBK — Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima serta mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Parepare kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah mengantongi akreditasi B berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) ini mengangkat tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding dan Kasasi serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”.
Kegiatan edukatif ini diikuti oleh 50 orang WBP yang saat ini berstatus sebagai tahanan.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, S.E., M.Si., yang didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, S.H., M.H., bersama tim advokatnya.
Turut hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Dalam paparannya sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H. menjelaskan secara rinci hak-hak tersangka dan terdakwa menurut KUHAP, di antaranya:
- Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,
- Hak agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,
- Hak terdakwa untuk segera diadili,
- Hak untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang dipahami,
- Hak menghubungi dan menerima kunjungan penasihat hukum dan rohaniawan,
- Hak memberikan keterangan tanpa tekanan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyuluhan ini merupakan bagian dari layanan hukum non-litigasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi para WBP yang tengah menjalani masa pidana atau tahanan.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Parepare dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan akses hukum yang merata kepada seluruh WBP.
“Penyuluhan hukum adalah bagian penting dari program pembinaan yang kami jalankan secara rutin setiap bulan. Ini merupakan upaya untuk menciptakan budaya hukum yang sadar, taat, dan patuh terhadap norma hukum di dalam lapas, serta mempersiapkan WBP menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum saat kembali ke masyarakat,” ungkap Totok.
Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP tidak hanya memahami hak-hak hukumnya, tetapi juga mampu menjalani masa pidananya dengan lebih terarah dan produktif dalam suasana yang kondusif serta berlandaskan pada prinsip supremasi hukum dan keadilan. (Ibas)









Tinggalkan Balasan