SIDRAP, HBK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 869 gram sabu-sabu dan 89 pil ekstasi dengan cara diblender, Senin, 29 April 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ya, itu ada 869 gram barang bukti sabu-sabu dan 89 butir pil ekstasi dimusnahkan,” ucapnya.
Selain itu, kata dia juga terdapat 5 buah alat hisap sabu, 4 buah timbangan digital, 2 unit handphone, 4 lembar pecahan seratus ribu uang palsu, dan empat bulan senjata tajam. (*)
Tinggalkan Balasan