MAKASSAR, HBK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap bahwa jumlah pengguna yang dapat diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Sepanjang Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I

Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II

Pada 22 Februari 2025, polisi menangkap tersangka AS (32) di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. AS yang ditangkap di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kedapatan memiliki sabu seberat 143,9257 gram.

Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Kasus III

Masih di tanggal yang sama, polisi mengamankan tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas menyita 9 gram sabu.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus IV

Dua hari kemudian, pada 24 Februari 2025, polisi menangkap tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram.

HAY dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Pengungkapan Kasus Ganja

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat.

Barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.

RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Komitmen Polda Sulsel dalam Pemberantasan Narkotika

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika. (Hady)