SIDRAP, HBKΒ β€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan 245.915 pemilih dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Data tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 yang digelar KPU Sidrap, Selasa (29/9/2026).

Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU Sidrap Saharuddin Lasari dan dihadiri seluruh komisioner KPU Sidrap.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan Polres Sidrap, Kodim 1420 Sidrap, Bawaslu Sidrap, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi penyandang disabilitas PPDI dan HWDI.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sepanjang Triwulan III 2026.

Dari total 245.915 pemilih, sebanyak 126.177 merupakan perempuan, sedangkan 119.738 pemilih laki-laki. Data tersebut tersebar di 106 desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap.

Rasmawati menjelaskan, PDPB merupakan proses yang dilakukan KPU secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

β€œPemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan setiap perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat,” jelas Rasmawati saat memaparkan hasil rekapitulasi.

Libatkan Banyak Instansi

Pemutakhiran data tidak hanya mengandalkan KPU, tetapi dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi dan organisasi terkait.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Keterlibatan PPDI dan HWDI juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemutakhiran data dilakukan secara inklusif, termasuk memberikan perhatian terhadap hak politik warga penyandang disabilitas.

Melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih agar akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak politik yang tercatat dalam data pemilih. (Arya)