PINRANG, HBK – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (16/7/2025), dengan agenda penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen moral Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mengelola keuangan daerah secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab,” tegas Wabup Sudirman.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen Ranperda ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat, yang disampaikan melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Wabup Sudirman turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun dan menjalankan program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan secara konstruktif, disertai masukan yang membangun demi menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pinrang ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya. (Ady)