SINJAI, HBK– Polres Sinjai menetapkan tersangka tujuh orang, satu buron pengunjuk rasa yang berubah jadi rusuh depan KPU Sinjai kemarin,
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, dalam pres release yang digelar di Aula Polres Sinjai, minggu (3/3/2024).
Kapolres Fery mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian tahapan dan proses pengembangan, dimana Aksi unjukrasa yang digelar Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng ini tidak menyampaikan izin ke Polres Sinjai, kemudian adanya provokasi yang berujung kepada tindakan anarkis dan kekerasan kepada pejabat.
“Jadi ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat berbeda, yakni pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, dan 2 lainnya diamankan di BTN lappa mas 1,” ungkap Kapolres.
Mereka yang ditetapkan tersangka, diantaranya AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian.
Sementara 2 tersangka lainnya yang diamankan di BTN Lappa Mas 1, yakni JD (43) dan KR (42).
“Tersangka ini masih ada hubungan keluarga. 6 orang tersangka, yang menguasai sajam terancam Hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan IRT yang diduga melakukan kekerasar terancam maksimal 4 tahun,” terang Fery.
Selain ketujuh tersangka, Fery menambahkan masih memburu satu orang tersangka berinisial FR yang diduga sebagai aktor intelektual lapangan yang tidak lain merupakan putra dari salah seorang pejabat.
“FR ini yang sementara kami buru dan cari keberadaannya. Dia adalah aktor intelektual lapangannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polres Sinjai, ikut mengamankan dua unit mobil, sejumlah sajam dan tiga Molotov, selain itu, Polisi juga mengamankan 9 unit Handphone yang merupakan milik tersangka dan saksi.
Sebelum menutup Kapolres meminta agar FR segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kuncinya.
Tinggalkan Balasan