“Passobis Sidrap Diduga Tak Sekadar Penipuan Online, Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dalam Jaringan Digital”

SIDRAP, HBK – Istilah passobis Sidrap selama ini identik dengan aksi penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk memperdaya korban.

Namun, pengungkapan terbaru yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan membuka babak baru yang lebih mengkhawatirkan.

Kasus yang selama ini dipandang sebatas kejahatan siber ternyata diduga menyimpan praktik eksploitasi manusia, termasuk melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku yang diduga direkrut dan dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel mengungkap dugaan tersebut setelah menerima informasi mengenai adanya eksploitasi anak di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Rabu (22/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat beroperasinya para pelaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan sebanyak 11 orang yang diduga menjalankan aktivitas penipuan online. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Keesokan harinya tim melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi yang dijadikan penampungan para anak yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara ekonomi,” ujar Kombes Pol. Osva.

Menurut penyidik, para penghuni lokasi tersebut diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan sepeda motor melalui media sosial kepada calon korban.

“Ada 11 orang yang kita temukan di tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja para anak yang dipekerjakan sebagai sobis (penipuan daring),” jelasnya.

Diduga Direkrut dan Dijerat Utang

Pengungkapan ini juga mengungkap pola yang berbeda dibanding kasus penipuan online pada umumnya.

Penyidik menduga para pekerja tidak sekadar direkrut untuk melakukan penipuan, tetapi juga ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian dijerat dengan sistem utang sehingga sulit meninggalkan pekerjaan tersebut.

Selain itu, mereka disebut hanya memperoleh upah yang tidak tetap dan bergantung pada hasil atau target yang dicapai dalam melakukan penipuan.

“Mereka direkrut, lalu ditampung, kemudian dijerat utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” ungkap Kombes Pol. Osva.

Polisi juga mengungkap bahwa para korban yang direkrut tidak hanya berasal dari Kabupaten Sidrap. Beberapa di antaranya berasal dari luar Sulawesi Selatan, seperti Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur.

Satu Tersangka Dijerat TPPO

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial HA (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.

HA diduga berperan merekrut serta mengendalikan para korban untuk menjalankan aktivitas penipuan digital.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Membuka Wajah Lain Fenomena Passobis

Kasus ini memperlihatkan bahwa fenomena passobis tidak selalu berhenti pada kerugian finansial yang dialami korban penipuan online.

Penyelidikan Polda Sulsel mengarah pada dugaan adanya jaringan yang tidak hanya menjalankan kejahatan digital, tetapi juga memanfaatkan manusia sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dengan pola perekrutan, penampungan, hingga dugaan eksploitasi ekonomi.

Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Seluruh dugaan yang diungkap penyidik akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber dapat berkembang menjadi tindak pidana yang lebih kompleks, termasuk dugaan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak yang memerlukan penanganan lintas sektor. (Arya)