SIDRAP, HBK — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan.
Salah satu lokasi yang menuai keluhan berada di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Meski dampaknya dirasakan langsung, sebagian warga memilih tidak berkomentar terbuka karena kekhawatiran akan konsekuensi tertentu.
Hasil penelusuran tim media pada Selasa, 20 Januari 2026, menunjukkan aktivitas alat berat yang masih beroperasi di lokasi, disertai lalu lalang truk bermuatan tanah timbunan.
Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari debu dan kebisingan hingga kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Selain mengganggu kenyamanan warga, penambangan tanpa pengawasan dan perencanaan yang memadai dikhawatirkan berpotensi memicu bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan permukiman warga yang berada tidak jauh dari area tambang.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sidrap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak tersebut diikuti oleh anggota DPRD Sidrap Saenal Rosi, Naharuddin Sadeke, Agus Syam, Ismail Aksa, serta perwakilan dari Polsek Watang Pulu dan Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syam, membenarkan adanya aduan warga terkait aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin lengkap. 
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemilik tambang dan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Kami minta aktivitas tambang ini dihentikan sementara sampai seluruh izin operasionalnya benar-benar lengkap dan sesuai aturan,” tegas Agus Syam saat ditemui di lokasi sidak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, material tanah dari lokasi tambang tersebut diduga digunakan untuk penimbunan proyek pembangunan gudang Perum Bulog di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Estimasi kebutuhan material untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.500 truk tanah timbunan.
“Saat ini, diperkirakan sudah sekitar 500 truk material yang terangkut. Sementara luas lahan yang terdampak aktivitas tambang mencapai kurang lebih 1.500 hektare,” ungkapnya.
DPRD Sidrap menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (Arya)




Tinggalkan Balasan