SIDRAP, HBK — Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidrap dinilai steril dari segala bentuk jasa pengurusan administrasi kendaraan atau dikenal Calo.

Sejauh ini, belum ditemukan ada warga menggunakan jasa tersebut dan memilih tetap mengurus sendiri STNK di Kantor beralamat Jalan Paccekke, kelurahan Majjelling tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Regident Polres Sidrap kini dijabat IPTU Malkadri Ibrahim yang baru resmi bertugas di Bumi Nene Mallomo sejak awal April 2024 lalu.

“Laporan yang kami terima belum ada yang ditemukan menjadi calo atau warga menggunakan jasa calo. Saya baru tugas disini belum ada laporan rekan-rekan atau warga pemohon pengurusan administrasi kendaraan terkait hal itu,”ungkap tegas Malkadri yang menggantikan pejabat sebelumnya IPTU Asrul Makmur, Senin (20/05/2024).

Sebelum dimutasi ke Sidrap, IPTU Malkadri Ibrahim menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Luwu selama 1 tahun 5 bulan.

Jabatan di Polres Sidrap merupakan jabatan ke tiga setelah lulus perwira pada tahun 2018 lalu dengan penempatan pertama di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel.

Ia memulai karir sebagai anggota polisi dari pangkat Bintara. Ia lulus Bintara pada tahun 2002. Pria kelahiran Makassar 6 Oktober 1983 ini berjanji akan menerapkan pelayanan prima di Samsat Sidrap.

“Paling utama di Samsat adalah pelayanan prima. Kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada warga wajib pajak,” kata IPTU Malkadri Ibrahim, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam kepengurusan di Samsat, pria yang hobi jogging itu meminta masyarakat untuk menghindari calo/pencaloan, serta mengimbau untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Hindari pencaloan. Warga yang datang langsung saja ke loket untuk pembayaran pajak. Tanya langsung ke petugas jika ada yang mau ditanyakan. Dan ingat taatlah bayar pajak anda,” tandasnya. (Ady)

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Malkadri Ibrahim.