JAKARTA, HBK — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, di mana MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta.
Putusan ini memperkuat mandat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara, tanpa hambatan biaya. MK menyatakan, negara wajib hadir untuk menjamin akses pendidikan dasar yang inklusif dan adil, tak terkecuali bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Respons Pemerintah: Masih Perlu Koordinasi
Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik langkah MK, namun menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya.
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut biaya dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6).
Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan putusan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan DPR, terutama terkait dampaknya terhadap struktur anggaran negara. Pemerintah juga masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Putusan MK harus dibahas lintas kementerian. Itu berarti harus ada perubahan anggaran tengah tahun, yang tentunya memerlukan persetujuan dari DPR dan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Final dan Mengikat, Pemerintah Siap Rancang Skema
Meskipun implementasi teknis masih dalam tahap perencanaan, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK itu final and binding. Karena itu, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat. Tapi bagaimana melaksanakannya harus melalui koordinasi yang matang, terutama dengan Kemenkeu dan tentunya persetujuan dari Presiden dan DPR,” kata dia.
Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun berbagai skema pelaksanaan agar putusan ini bisa berjalan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas pendidikan yang ada, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini disambut beragam oleh masyarakat, dan menjadi sinyal kuat bahwa negara semakin serius dalam menjamin akses pendidikan yang merata. Meski tantangan pelaksanaan masih terbentang, semangat untuk menjadikan pendidikan sebagai hak dasar tanpa diskriminasi kini mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat. (Moel)
Tinggalkan Balasan