SIDRAP, HBK — Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah diduga membentak dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (13/8/2026).

Insiden tersebut terjadi saat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Muhammad Fajri Salman, bersama rombongan mendatangi Pasar Sentral Lawawoi untuk menindaklanjuti persoalan pembayaran administrasi sebesar Rp50 ribu yang sebelumnya diminta kepada sejumlah pedagang.

Kedatangan pihak Disdagperin sekaligus untuk melakukan pengembalian uang kepada pedagang yang sebelumnya telah menyerahkan pembayaran tersebut.

Dua wartawan asal Sidrap turut berada di lokasi untuk melakukan peliputan dan memperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut.

Namun, ketika rombongan baru tiba di pasar, Kepala Pasar Sentral Lawawoi diduga justru membentak kedua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden itu disebut terjadi di hadapan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap serta sejumlah orang yang berada di lokasi.

Sumiati, salah seorang wartawan yang mengaku menjadi sasaran bentakan, menyayangkan sikap Kepala Pasar Lawawoi tersebut.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Pasar, terutama menyangkut sikap dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan hubungan dengan masyarakat maupun awak media.

Menurut Sumiati, wartawan datang ke lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas pasar, melainkan menjalankan tugas jurnalistik terkait persoalan yang menyangkut kepentingan para pedagang.

Ia juga berharap persoalan permintaan pembayaran Rp50 ribu kepada pedagang ditelusuri secara menyeluruh sehingga diketahui dasar dan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

KADIS BENARKAN INSIDEN

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Muhammad Fajri Salman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya perlakuan kurang menyenangkan terhadap awak media ketika dirinya bersama rombongan tiba di Pasar Lawawoi.

“Pada awal kami sampai di pasar, teman-teman media mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari Kepala Pasar Lawawoi,” kata Fajri.

Meski sempat terjadi insiden tersebut, Fajri mengatakan pihaknya bersama awak media kemudian kembali fokus pada tujuan kedatangan mereka, yakni menyelesaikan persoalan pembayaran yang telah diserahkan sejumlah pedagang.

“Setelah kejadian itu, kami bersama rekan-rekan media kembali fokus melakukan pengembalian uang kepada para pedagang yang sudah menyerahkan uang,” ujarnya.

Pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan penting dari persoalan yang sebelumnya dikeluhkan pedagang Pasar Sentral Lawawoi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar Rp50 ribu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penggunaan lapak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran tersebut diduga tidak berdasarkan pemberitahuan maupun instruksi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap.

Karena itu, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Kepala Disdagperin Sidrap bersama jajarannya.

AKAN DILAPORKAN KE SEKDA

Tak hanya menyelesaikan persoalan pengembalian uang pedagang, Fajri memastikan insiden yang dialami awak media juga akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

Laporan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah untuk menentukan langkah yang dianggap perlu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Sekretaris Daerah Sidrap. Langkah dan sanksi apa yang akan diambil akan disesuaikan dengan hasil tindak lanjut terhadap persoalan tersebut,” kata Fajri.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang kini menjadi perhatian, yakni permintaan pembayaran administrasi kepada pedagang serta sikap Kepala Pasar terhadap wartawan ketika persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti pihak Disdagperin.

Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan dasar penerbitan surat dan permintaan pembayaran kepada pedagang, termasuk mekanisme penerimaan serta pengembalian uang tersebut.

Sementara terkait insiden dengan awak media, evaluasi diperlukan untuk memastikan pejabat maupun petugas pelayanan publik tetap mengedepankan sikap profesional ketika berhadapan dengan masyarakat dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pasar Sentral Lawawoi belum memberikan keterangan terkait dugaan membentak wartawan maupun penjelasan mengenai dasar permintaan pembayaran administrasi Rp50 ribu kepada pedagang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Pasar Sentral Lawawoi untuk memberikan penjelasan terkait kedua persoalan tersebut. (Arya)