SIDRAP, HBK – Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe, Polres Sidrap, mengamankan seorang pria berinisial D (27) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga berinisial NO (43).

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (13/10/2026) siang.

Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Ahmad Tangko, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban NO mengambil sepasang sandal di rumah tetangganya yang berada tepat di depan rumah terduga pelaku. Melihat kejadian itu, D kemudian menegur korban.

Namun, teguran tersebut justru memicu perselisihan. Korban disebut tersulut emosi, marah-marah, hingga mencoba memukul terduga pelaku.

Merespons situasi tersebut, D diduga naik pitam dan mengejar korban sambil membawa sebilah parang.

Terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah pada telapak tangan kiri.

β€œPelaku mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian telapak tangan kiri,” jelas IPTU Ahmad Tangko.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka berusaha berjalan kaki menyusuri jalan untuk mencari pertolongan. Beruntung, personel Polsek Tellu Limpoe yang berada di sekitar lokasi segera menemukan korban dan memberikan bantuan.

Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Amparita untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun, karena kondisi luka yang dialami, pihak puskesmas merujuk korban ke RSUD Nene Mallomo Sidrap guna memperoleh perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, personel Polsek Tellu Limpoe bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak berselang lama, D berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tellu Limpoe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Arya)