JAKARTA, HBK — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Sidrap mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024.

Mereka yang hadir Syahrul Syam Ketua Dewan Kehormatan Daerah DPC Demokrat Sidrap, Ahmad Djafar Sekretaris DPC Sidrap, Hj Andi Nurpati Deputi Bappilu DPP Demokrat.

Beliau merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) DPC Demokrat Sidrap.

“Kedatangan kami kesini untuk berkonsultasi dengan komisioner KPU RI bapak Mohammad Afifuddin,” ucap Ahmad Djafar.

Konsultasi tersebut, lanjut Sekretaris KONI Sidrap ini adalah terkait polemik kejelasan dan kepastian status H Syahrul Syam yang perna dipidana penjara karena melanggR pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999.

Hal itu dikaitkan dengan keputusan MK Nomor 56/PUUXVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 & PKPU No.9/2020
mengenai syarat bisa ikut kontestasi Pilkada.

“Sesuai penjelasan komisioner KPU RI. Mereka akan terlebih dahulu melakukan kajian internal terkait hal itu. Sekaligus meminta juga untuk konsultasi ke Bawaslu,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa kemungkinan akan meminta fatwa MA atau MK karena polemik frasa kalimat dan hak konstitusi warga negara.

Tim hukum DPP Demokrat juga tengah melakukan upaya terkait Fatwa MA.

“Kami harap informasi ini bisa mencerahkan untuk dipahami tanpa perlu ada yang berkomentar yang menyudutkan kader demokrat,” tandasnya. (*)