SIDRAP, HBK — Langkah tegas dalam memerangi perdagangan rokok ilegal kembali diwujudkan oleh Bea Cukai Parepare dan Satpol PP Sidrap.
Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, keduanya berhasil mengamankan sebuah mobil kampas yang diduga sedang mengangkut rokok ilegal di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang.
Aparat gabungan yang terlibat dalam operasi ini menunjukkan kesigapan serta kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama dalam memerangi perdagangan rokok ilegal terus dilakukan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Kasat Pol PP Sidrap, Usman Demma, menyatakan, tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak ketertiban dan mengganggu kehidupan masyarakat dengan praktik ilegal.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah besar rokok ilegal yang siap edar.
Tindakan ini diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari dampak negatifnya.
Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan ekonomi seperti perdagangan rokok ilegal patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga dengan adanya operasi ini, perdagangan rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga keuntungan negara dapat dijaga dengan baik dan masyarakat terhindar dari produk yang tidak layak edar,” harap Usman Demma, menutup. (*)
Tinggalkan Balasan