MAKASSAR, HBK — Kajati Agus Salim dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan perlindungan hukum dan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juli 2024

Kerjasama ini dihadiri oleh berbagai pihak dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Wakil Kepala Wilayah, serta para Kepala Kantor Cabang. Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, turut hadir Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara bidang datun.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Agus Salim menyadari bahwa tantangan terkait ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan masih menjadi fokus utama yang perlu diselesaikan.

Dengan kerjasama ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, memberikan rasa aman, dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Kerjasama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.

Agus Salim menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel siap memberikan bantuan hukum dan tindakan tegas bagi yang melanggar.

Akhirnya, Agus Salim berharap bahwa hubungan yang erat antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berlangsung harmonis. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan. (Aril)