BONE, HBK– Laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bone terkait anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Bone, meski pelapor disebut telah mencabut laporan tersebut.
Meski begitu, pihak Kejaksaan tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, berdasarkan dugaan kuat adanya kerugian negara serta indikasi penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana BOK DAK Non Fisik tahun 2019 yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Bone sebesar Rp60.978.874.000. Dana ini terbagi menjadi dua pemanfaatan utama:
Realisasi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bone: Rp24.643.469.000.BRealisasi di tingkat Puskesmas.VRp34.695.055.000. Total penyerapan dana: Rp59.237.524.000
Dengan demikian, terdapat selisih dana sebesar Rp1.741.350.000 yang semestinya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Namun, informasi internal menyebut, dana ini diduga telah terpakai tanpa pertanggungjawaban rasional.
Dugaan penggunaan dana tersebut, menurut sumber internal, digunakan untuk kegiatan non-peruntukan seperti:
1. Perayaan Hari Jadi Bone ke-689 Tahun 2019
2. Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019
3. Pemberian sumbangan ke pihak ketiga
Lebih lanjut, berkembang isu mengenai aliran dana diduga sebesar Rp300 juta yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pencabutan laporan oleh pelapor, yang disebut sebagai salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Nama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Heru Sutanto, SH bahkan ikut disebut-sebut, namun ia membantah keras keterlibatannya.
“Iya, tiba-tiba mereka (pelapor) cabut laporannya dan mereka akui telah terima (dana). Hanya saja itu urusan pribadinya. Kami tetap proses kasus dugaan korupsinya meskipun laporan sudah dicabut,” jelas Heru saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg. Yusuf Tolo, yang dikaitkan dalam isu pengumpulan dana, menegaskan tidak mengetahui apapun soal dugaan uang Rp300 juta tersebut.
“Saya tegas, Dinda, tidak tahu-menahu soal itu. Kalau ada hubungan emosional antara LSM dan wartawan terhadap Puskesmas, itu hal yang wajar sebagai manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kasus tetap berjalan di Kejaksaan dan sudah 38 Kepala Puskesmas (Kapus) diperiksa. Ia juga menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2019, dirinya belum menjabat sebagai PLT Kadis Kesehatan.
“Kalau ada isu Rp300 juta untuk biaya cabut laporan, itu bisa jadi fitnah. Kami bahkan sudah serahkan berkas dalam jumlah besar ke Kejaksaan. Soal dana itu, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” tegasnya lagi.
Meski laporan resmi dikabarkan dicabut, fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dana tetap menjadi perhatian publik. Kejaksaan pun telah menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan berdasarkan bukti yang telah masuk.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum yang tak terganggu oleh tarik-menarik kepentingan, terlebih menyangkut dana kesehatan masyarakat yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik secara akuntabel. (Tim)
Tinggalkan Balasan