SIDRAP, HBK – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kuasa hukum korban menilai tuntutan itu belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang disebut dialami korban.
Melalui surat permohonan keadilan tertanggal 12 Oktober 2026, tim kuasa hukum korban, Ridwan, S.H., M.H., dan Anjany, S.H., M.H., meminta permohonan keadilan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 108/Pid-B/2026/PN.sdr.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat.
Mereka merujuk pada surat keterangan dokter kejiwaan serta menyebut korban menghadapi dampak sosial yang mengganggu masa depannya.
Kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi salah satu alasan utama kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.
Mereka berharap dampak yang dialami korban tidak diabaikan dalam proses penjatuhan putusan.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan terdakwa yang, menurut penilaian mereka terhadap fakta persidangan, dilakukan secara sadar dan disertai ancaman.
Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum turut menyinggung ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum yang mereka cantumkan.
Karena itu, tuntutan enam tahun penjara dari JPU dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mereka berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya secara mandiri untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menyeret Rahman alias Rammang, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Wajo, yang didakwa dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual milik mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Sidrap tertanggal 19 Agustus 2026, Rahman didakwa bersama seorang perempuan bernama Nursifa Sakina alias Kina, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Dalam dakwaan, terdakwa dan korban masih menjalin hubungan asmara dan kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.
Terdakwa meminta korban melakukan tindakan bersifat seksual saat panggilan video berlangsung. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, terdakwa disebut merekam layar percakapan video tersebut.
Dari rekaman itu, terdakwa diduga mengumpulkan enam file video dengan durasi berbeda serta satu foto korban. Jaksa juga menguraikan adanya dugaan permintaan kepada korban untuk mengirimkan foto pribadi melalui pesan WhatsApp.
Persoalan kemudian berkembang ketika korban berniat mengakhiri hubungan mereka. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga tidak menerima keputusan tersebut.
Pada 17 Mei 2026, terdakwa disebut mengirimkan enam rekaman video dan satu foto kepada Nursifa Sakina melalui pesan langsung Instagram. Dalam dakwaan, terdakwa diduga meminta agar konten tersebut disebarluaskan.
Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa konten itu dibagikan melalui grup WhatsApp bernama “PS (Pengangguran Sukses)”, sehingga dapat diakses oleh anggota grup tanpa hak.
Selain dugaan penyebaran konten bermuatan seksual, dakwaan juga menguraikan dugaan perekaman gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban pada 31 Januari dan 12 Februari 2026.
Rekaman tersebut diduga disimpan dan digunakan untuk mengancam serta meminta sejumlah uang kepada korban apabila korban tidak menuruti keinginan terdakwa atau ingin mengakhiri hubungan mereka.
Atas perkara tersebut, Rahman didakwa dengan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan dugaan produksi dan penyebarluasan pornografi serta dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objeknya.
Ketentuan yang dicantumkan dalam dakwaan antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP beserta ketentuan terkait dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Surat permohonan keadilan yang diajukan kuasa hukum korban turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan Komisi Kejaksaan sebagai laporan pengawasan. (Arya)


Tinggalkan Balasan