MAKASSAR, HBK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025).

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinno (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi, yaitu Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang. Mereka merupakan pejabat di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan serta anggota kelompok kerja (pokja) yang menangani pengadaan proyek tersebut.

“Saksi yang dihadirkan memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.293.867.808,96. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk mengungkap modus serta aliran dana dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang seharusnya meningkatkan layanan sanitasi bagi masyarakat malah disalahgunakan untuk praktik korupsi. Masyarakat menantikan ketegasan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman bagi para pelaku agar memberikan efek jera. (*)