SIDRAP, HBK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Selatan mengenai kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Sekretariat DPRD Sidrap menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.
Pengembalian dilakukan oleh 35 anggota DPRD, dengan besaran yang bervariasi sesuai nilai kelebihan pembayaran yang diterima masing-masing anggota.
Menurut keterangan pihak Sekretariat, kelebihan pembayaran itu berkaitan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sebelumnya dibayarkan secara inklusif bersama rapel gaji pokok dan tunjangan.
Kondisi tersebut menyebabkan adanya selisih yang kemudian dicatat BPK sebagai temuan administrasi berupa kelebihan pembayaran, bukan kerugian negara.

Salah seorang anggota DPRD Sidrap, Abd Rahman Mustafa, membenarkan bahwa seluruh anggota telah menyelesaikan kewajiban pengembalian sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
“Pengembaliannya memang berbeda-beda, tergantung jumlah tunjangan yang diterima selama tahun berjalan. Saya sendiri termasuk yang terakhir mengembalikan. Awalnya kami mengira tidak ada masalah karena dana diterima bersamaan rapelan dengan gaji dan tunjangan. Setelah ada rekomendasi Inspektorat dan BPK, barulah diketahui itu menjadi temuan kelebihan pembayaran pajak, makanya tidak ada masalah kita sepakat semua kembalikan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh anggota DPRD sepakat dan sadar untuk mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moril dan kepatuhan terhadap rekomendasi auditor negara. “Semua teman-teman DPRD menyetujui pengembalian sesuai aturan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Sidrap Kemal,S.H yang menyatakan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, sehingga persoalan tersebut dinilai tidak lagi menjadi beban masalah.
Besaran pengembalian per anggota disebut berada pada kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta, menyesuaikan nilai kelebihan masing-masing uang pernah diterimanya.
Sebagaimana diketahui, dalam LHP BPK RI disebutkan total kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sidrap mencapai Rp734.575.830.
BPK sendiri juga merekomendasikan agar Bendahara Gaji lebih cermat dan patuh dalam perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21 guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan klarifikasi ini, DPRD Sidrap menegaskan bahwa temuan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian, sehingga tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidrap. (Arya)




Tinggalkan Balasan