MENJAWAB KETERANGAN YANG MENGATASNAMAKAN DEWAN ADAT SIDENRENG
SIDRAP, HBK — Kisruh polemik kedua pihak berselisih soal siapa yang berhak menjadi Raja Addatuang Sidenreng Rappang terus bergulir.
Pasca mangkatnya Addituang Kerajaan Sidenreng Rappang ke-25 HA.Faisal Andi Sapada, kedua saling klaim berhak menjadi Addatuang Sidenreng Rappang menggantikan almarhum Raja Addatuang Faisal Sapada.
Salah satu keturunan raja Andi Maisara Mahmud Sessu Langanro, selaku Arung Malolo Addatuang Sidenreng memberikan jawaban dan meluruskan beberapa hal sehubungan dengan pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Adat Sidenreng pada tanggal 23 Juli 2024 yang lalu, sebagaimana berikut:
Di dalam AD ART Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima telah diatur mengenai tugas dan lain-lain terkait kepengurusan di dalam Lembaga.
Tidak ada satupun ayat di dalam AD ART yang menyatakan pemberhentian atau penonaktifan Wakil Ketua/Arung Malolo adalah hak prerogative dari Ketua Lembaga. Semua harus melalui proses dan aturan organisasi yang baik dan benar.
Jadi ini sekaligus mengkoreksi pernyataan yang disampaikan tersebut.
Mengenai surat penonaktifan Andi Maisara sebagai Arung Malolo dengan nomor surat: 064/AS:XXV/IX/2023 tertanggal 08 September 2023 tersebut, maka perlu kami luruskan bahwa perihal surat tersebut adalah PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANDI MAISARA MAHMUD SEBAGAI ARUNG MALOLO ADDATUANG SIDENRENG.
Artinya pemberhentian atau penonaktifan tersebut adalah TIDAK BERLAKU TETAP dan hanya BERLAKU SEMENTARA.
Selain itu, surat tersebut dikeluarkan tanpa mengikuti aturan dalam AD ART Lembaga pasal 8 ayat 6 mengenai Badan Pengurus yang tercantum dalam Akte Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima dengan Nomor Akte 03 Tanggal 04 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Dra. Siti Hasnati, SH, sehingga sebenarnya surat terkait tidak sah secara aturan yang berlaku.
Atas surat penonaktifan sementara tersebut, kami telah menyampaikan surat balasan pada tanggal 18 Oktober 2023 yang isinya meminta klarifikasi dan bukti-bukti atas fitnah dan tuduhan yang menjadi alasan penonaktifan sementara kami. Bahkan kami juga telah meminta diadakan rapat Dewan Adat Sidenreng agar bisa saling membuka data dan fakta atas fitnah dan berita tidak benar yang selama beberapa waktu ini kami lihat sedang gencar diarahkan pada kami dan kami lihat memiliki kepentingan dan motif tertentu.
Sayangnya hingga berpulangnya Addituang Sidenreng XXV pada tanggal 5 Juni 2024 yang lalu, kesempatan rapat Dewan Adat Sidenreng yang kami minta sebagai forum keterbukaan fakta dan informasi tidak pernah terlaksana.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Addituang Sidenreng XXV dan sebagai tindak lanjut atas surat terkait, maka kekosongan jabatan dan tahta pada Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima menyebabkan surat tersebut batal secara otomatis dan penonaktifan sementara Andi Maisara sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng menjadi tidak berlaku lagi dan secara organisasional kembali pada jabatan semula sebagai Wakil Ketua Lembaga sekaligus Arung Malolo Addatuang Sidenreng.
*Bagi para pihak yang keberatan dengan apa yang telah kami sampaikan di atas kami persilakan untuk menggugat di peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami menantikan terbukanya fakta dan data atas surat penonaktifan sementara yang pernah disampaikan kepada kami sebagaimana kami juga menyiapkan dasar dan bukti yang kuat untuk menjawab fitnah dan berita tidak benar yang selama ini diarahkan kepada kami,”ujar Andi Maisara
Terkait adanya Surat Keputusan Dewan Hadat Tinggi Addituang Sidenreng XXV dengan nomor: 077/AS.XXV/VI/2024 tentang Musyawarah Mufakat Penunjukan Pemangku Sementara Addituang Sidenreng XXV, maka perlu kami tegaskan bahwa DEWAN HADAT TINGGI TIDAK ADA DI DALAM AD ART Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima, dan tidak ada dasar apapun di dalam AD ART Lembaga yang menyatakan bahwa Dewan Hadat Tinggi memiliki hak dan wewenang untuk mengangkat Pemangku Sementara Addituang Sidenreng. Untuk itu secara tegas kami nyatakan bahwa Surat Keputusan terkait adalah TIDAK SAH dan tidak memiliki dasar hukum apapun atas pengangkatan pengurus Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima sehingga Surat Keputusan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti lebih jauh.
Kami juga memahami ada beberapa pihak yang mempermasalahkan nasab kami terkait penunjukan kami sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng. Untuk itu kami mempersilakan Dewan Adat atau pihak yang dianggap berkompeten agar berkenan mengundang kami, Andi Maisara Mahmud, untuk melakukan pemeriksaan nasab kami dan timbang darah. Kami merasa perlu menawarkan ini agar bisa mengklarifikasi fitnah terkait nasab kami yang dilakukan oleh segelintir pihak yang mungkin tidak paham atau mungkin memiliki kepentingan tertentu dari fitnah yang beredar.
“Kami tidak memiliki kepentingan untuk menjadi Arung Malolo ataupun Addituang Sidenreng. Jauh sebelum pemilihan alm Dr. Ir. H. Faisal Andi Sapada, SE, MM sebagai Addituang Sidenreng XXV di Rumah Adat Teteaji pada tanggal 13 Januari 2020, Sdr. Drs. H. Andi Syaifuddin Achmad, MH dan Sdr. Andi Kute yang berinisiatif mendatangi kami dan meminta kami untuk menjadi Arung Malolo mendampingi almarhum Dr. Ir. Faisal Andi Sapada, SE, MM yang sedang digadang-gadang untuk naik menjadi Addituang Sidenreng XXV. Permintaan menjadi Arung Malolo ini juga termasuk permintaan bantuan pendanaan untuk rangkaian acara dari persiapan hingga penobatan Addituang Sidenreng XXV yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020. Bantuan dana dari kami ini, baik untuk acara penobatan maupun untuk acara-acara lain yang diadakan Lembaga Addatuang Sidenreng setelahnya, kami sampaikan melalui Bendahara Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima, yaitu Sdri. Hj. Warda Nelly.
Bahwa semenjak kami diangkat menjadi Arung Malolo Addatuang Sidenreng, kami menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan cara sebaik-baiknya menurut kemampuan kami. Tidak sedikit waktu, tenaga, dan biaya yang kami keluarkan demi kesuksesan tugas kami membawa dan membesarkan nama Addatuang Sidenreng, baik dalam hubungan dengan kerajaan-kerajaan kerabat dan sahabat maupun dengan institusi negara di tingkat nasional, dan ini diakui banyak pihak serta dapat dibuktikan dengan banyaknya keterlibatan Addatuang Sidenreng di dalam berbagai kegiatan kerajaan dan nasional, termasuk menjadi bagian dari pengusul RUU Kerajaan Adat bersama DPD RI, yang kesemuanya itu merupakan suatu langkah kemajuan luar biasa untuk Addatuang Sidenreng XXV yang baru berjalan sekitar 4 tahunan sejak penobatan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu. Tidak ada yang sempurna, termasuk kami sendiri. Namun apa yang kami lakukan sudah kami tunjukkan hasilnya dalam tugas kami sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng.
Sayangnya usaha dan kerja keras kami membesarkan Addatuang Sidenreng di kancah nasional ternyata tidak dihargai dengan layak dan justru kami difitnah sana sini. Dan kami menyayangkan Dewan Adat Sidenreng yang harusnya mendukung kami dalam perjuangan membesarkan nama Addatuang Sidenreng tidak memiliki inisiatif untuk mengundang kami untuk klarifikasi dan meluruskan fakta.
Termasuk dalam ikhtiar kami sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng adalah membantu Addituang Sidenreng XXV dalam membangun Istana Addatuang Sidenreng (SalassaE) dan salah satunya adalah menyiapkan 1 (satu) buah rumah kayu untuk kepentingan terkait. Namun ikhtiar ini menjadi terkendala hingga saat ini karena dana yang kami alokasikan untuk pembelian rumah kayu tersebut sebagian dipinjam untuk kepentingan acara adat Lembaga Addatuang Sidenreng serta pengurusan proposal Istana Addatuang Sidenreng ke kementerian-kementerian terkait dan sampai saat ini tidak jelas bagaimana pengembalian dana kami yang terpakai. Ini menyebabkan kesulitan bagi kami dalam melunasi pembayaran kepada pemilik rumah kayu dan yang kami sesalkan adalah sebagian pemangku adat yang terlibat dalam perkara ini seperti Sdr. Drs. H. Syaifuddin Achmad, MH justru seperti lepas tangan dan menyerahkan beban utang dan masalah tersebut kepada kami.
Perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak memiliki kepentingan untuk menjadi Addituang Sidenreng. Saat ini kami sebagai PJ Addituang Sidenreng XXV sedang dalam upaya meminta pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan dari para pengurus/pemangku Adat yang terlibat, khususnya dari Bendahara Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima, yaitu Sdri. Hj. Warda Nelly. Ini merupakan kewajiban organisasional yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pengurus yang masih ada dan menjadi sarana penyampaian pertanggungjawaban atas pemakaian dana-dana yang telah digunakan baik kepada Lembaga dan anggotanya, maupun kepada pada donatur dan penyandang dana selama tahun 2020-2024 demi kelangsungan Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima sebagai lembaga pelestarian adat dan budaya Addatuang Sidenreng di Kabupaten Sidrap.
Demikian kami sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng sekaligus Pelaksana Jabatan Addituang Sidenreng XXV menyampaikan pemberitahuan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sidrap, 05 Agustus 2024
Yang membuat pernyataan,
ANDI MAISARA MAHMUD SESSU LANGANRO
Arung Malolo/PJ Addituang Sidenreng XXV
Tinggalkan Balasan