TAKALAR, HBK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak anulir kembali kasus korupsi pasar Dande-dandere, di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang perkaranya saat itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Dalam perkara rasuah itu, Sekda Kabupaten Takalar, Achmad Rivai (AR) yang baru dilantik oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye diduga paling bertanggung jawab
dengan terbengkalainya Pasar Dande-dandere yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Dalam perkara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menetapkan sejumlah tersangka yang diketahui terlibat langsung dengan pembangunan pasar Dande-dandere yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

Bahkan, Syamsul Kamar salah satu terpidana kasus korupsi Pasar Dande-dandere melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rasyid dan Muhammad Radinal, mempertanyakan lolosnya mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, AR dari jeratan hukum kasus tersebut.

Muhammad Radinal mengatakan bahwa AR selaku Kepala Dinas saat itu turut bertanggung jawab karena menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain pasar Dande-dandere, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, pun mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut bangunan pasar Sanrobone yang menelan anggaran APBD tahun 2016 senilai Rp 1,1 miliar namun tidak digunakan hingga saat ini.

β€œKejati Sulsel wajib mengusut kasus kedua bangunan pasar tersebut yang menelan anggaran miliaran rupiah namun tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” kata Adi Nusaid Rasyid, Minggu (11/10/2026).

Sementara itu Sekda Takalar Achmad Rivai memilih bungkam saat dikonfirmasi sekaitan keterlibatannya dengan pembangunan pasar Dande-dandere dan pasar Sanrobone yang tidak dirasakan mantaatnya oleh masyarakat. (Arya)