SIDRAP, HBK — Kejaksaan Negeri Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kepala Kejari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu-sabu seberat 57,7892 gram
- 150 butir pil ekstasi dengan berat 74,20 gram
- 5 alat hisap
- 4 unit korek gas
- 30 jerigen kosong
- 100 plat nomor kendaraan
- 4 lembar pakaian
- 2 bilah senjata tajam
- 1 celengan
- 1 unit timbangan analog
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 
Adhy mengungkapkan, sekitar 80 persen barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan kasus narkotika. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Upaya pencegahan dan pembinaan, kata dia, harus dilakukan sejak dini, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sidrap berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam kehidupan sosial. (Arya)




Tinggalkan Balasan