SIDRAP, HBK – Pengerjaan proyek jalan hotmix pada ruas dalam Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik Paket II, kini menjadi sorotan.

Proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur jalan di Sidrap ini diduga tidak memenuhi spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dikerjakan oleh CV FEM Konstruksi yang beralamat di Jalan Bau Massepe No 338, Parepare, Sulawesi Selatan, proyek dengan nilai kontrak Rp2,7 miliar ini didanai dari anggaran Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap untuk tahun anggaran 2023.

Proses pengerjaan dijadwalkan selama 150 hari, dari 3 Mei hingga 30 September 2023.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa proyek tersebut merugikan negara hingga Rp234 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Biciptapera Sidrap, Abdul Rasyid, pada Selasa, 5 November 2024, mengonfirmasi adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada kontraktor terkait agar mengembalikan kelebihan dana yang ditemukan.

“Dana kelebihan yang ditemukan belum dibayarkan oleh pihak penyedia. Kami telah menyurati mereka sebagai tindak lanjut,” ujar Abdul Rasyid.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa apabila pihak kontraktor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban ini, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke tim tindak lanjut kabupaten untuk penanganan lebih lanjut. (*)