SIDRAP, HBK – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial NS (46) berhasil diamankan setelah diduga mencuri tas milik seorang jemaah di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. 
Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini turut diperkuat oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pelaku saat beraksi di lingkungan masjid.
Peristiwa itu terjadi saat korban hendak melaksanakan ibadah. Sebelum mengambil air wudu di area toilet masjid, korban meletakkan tas berwarna hitam yang berisi telepon seluler, headset, dan sejumlah pakaian.
Namun ketika kembali dari toilet, korban mendapati tas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap pada Sabtu (20/6/2026).
Menerima laporan itu, personel Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area masjid.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, melalui Plt Kasi Humas Polres Sidrap, A. Zaenal, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah petugas melakukan analisis terhadap rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada seorang lelaki berinisial NS (46), diperkuat dengan bukti rekaman CCTV milik masjid. Selanjutnya personel Satreskrim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pinrang,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak menuju Kabupaten Pinrang pada Minggu (21/6/2026). Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu SPBU.
Saat ditemukan, NS diketahui sedang beristirahat di area masjid yang berada dalam kompleks SPBU tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Ipda Zaenal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan saat berada di tempat umum, termasuk di lingkungan rumah ibadah. (Arya)




Tinggalkan Balasan