MAKASSAR, HBK — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, Kamis (10/7/2025). Keduanya berinisial AH dan ER.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap AH dan ER sebagai saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Jabal Nur.
Penetapan keduanya tertuang dalam:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama AH
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama ER
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 untuk AH
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 untuk ER
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.
Terkait modus operandi, Jabal mengungkapkan bahwa dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, terdapat 139 nasabah yang terindikasi terlibat fraud dalam proses pencairan kredit. Permohonan kredit mereka berasal dari pihak ketiga atau calo, dan mayoritas nasabah tersebut dinilai tidak layak menerima kredit sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan para tersangka, pihak bank mengalami kerugian negara sebesar ± Rp6,56 miliar,” jelas Jabal.
Ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Kejati Sulsel juga mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan menghambat penyidikan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Aspidsus Jabal Nur, meminta penyidik bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal sebagai berikut:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, disertai denda,” tegas Soetarmi. (Ibhas)
Tinggalkan Balasan