SIDRAP, HBK — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menggelar edukasi keuangan bagi kalangan penyuluh pertanian dan penyuluh BKKBN di Kabupaten Sidrap, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan diikuti ratusan peserta, dibuka Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra di Baruga Kompleks Kantor SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.
Hadir pada kegiatan, perwakilan OJK, Meilthon Purba, Pimpinan Bank Sulselbar Sidrap, Dedeh Komalasari, Pemimpin Divisi Kredit Retail dan Konsumen Bank Sulselbar, Hj. Marhumah Umar serta Kabag Perekonomian dan SDA Sidrap, Rimba.
Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya OJK untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait manajemen keuangan maupun perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Dalam kesempatan itu, Basra menyambut baik dan mengapresiasi OJK yang telah melaksanakan edukasi keuangan, khususnya kepada penyuluh pertanian dan penyuluh BKKBN.
Hal ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang lebih baik tentang manajemen keuangan maupun produk jasa keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan akan memberikan pemahaman pentingnya mengetahui penawaran investasi, sehingga dapat lebih bijak dan cerdas menyikapi setiap penawaran layanan investasi.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita dapat memahami betul mengenai berbagai produk dan layanan jasa keuangan, perencanaan dan kewaspadaan terhadap tawaran investasi bodong yang menyesatkan dan pinjaman online ilegal, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangan mereka,” ujar Basra.
Olehnya itu, Basra berharap, para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang diterima pada kegiatan ini kepada masyarakat baik keluarga maupun kerabat di lingkungan sekitar agar tingkat literasi keuangan masyarakat bisa lebih baik ke depannya.
Dalam kegiatan itu, Pj. Bupati Sidrap juga menyerahkan secara simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni KUR Mikro, KUR Super Mikro dan KUR Kecil dari Bank Sulselbar kepada sejumlah penerima.
Acara dilanjutkan penyampaian materi edukasi keuangan terkait aktivitas keuangan ilegal oleh OJK, pemaparan produk perbankan oleh Bank Sulselbar, serta pengundian doorprize. (*)
Tinggalkan Balasan