TAKALAR, HBK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memeriksa puluhan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada sejumlah lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk kemungkinan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada sejumlah PKBM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pengelola PKBM untuk dimintai keterangan.

“Permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) PKBM kita mulai dari tahun anggaran 2022 hingga 2026,” kata Median saat dihubungi, Rabu (21/10/2026) kemarin.

Selain meminta keterangan, pihak kejaksaan juga memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada lembaga-lembaga tersebut.

Seorang sumber internal Kejari Takalar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa dokumen yang dikumpulkan cukup banyak.

“Ya, ada banyak dokumen yang kita periksa dan selanjutnya dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan adanya dokumen dalam jumlah besar yang dikabarkan diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

Namun, informasi mengenai penyitaan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kejaksaan.

Sejumlah pengelola PKBM di Takalar juga mengaku telah memenuhi undangan pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran dan menyiapkan dokumen LPJ sejak tahun anggaran 2022 hingga 2026.

“Benar, kami telah diperiksa di Kejari Takalar. Pihak Kejari Takalar meminta kepada kami untuk menyiapkan dokumen LPJ mulai dari tahun 2022 hingga 2026,” ungkap salah seorang pengelola PKBM.

Sementara itu, pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Syahrul, S.H., meminta Kejari Takalar menangani dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara terbuka dan profesional.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Saya minta pihak Kejari Takalar terbuka dan transparan dalam mengusut perkara dugaan rasuah tersebut. Artinya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau perkaranya sudah memungkinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ya monggo,” ujarnya.

Syahrul menegaskan akan mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut agar dugaan penyimpangan anggaran dapat terungkap secara terang benderang.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan rekayasa LPJ oleh sejumlah pengelola PKBM. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi penggunaan anggaran.

“Dari beberapa informasi yang kami peroleh, para pengelola PKBM merekayasa laporan pertanggungjawaban atau LPJ mereka. Artinya, tidak ada barang, misalnya pengadaan laptop, tetapi di LPJ ada pengadaan tersebut,” ungkap Syahrul.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Yuni)