PINRANG, HBK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Pinrang. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan dan penetapan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (20/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Hasil evaluasi pemerintah provinsi menjadi dasar untuk menyempurnakan rancangan perubahan APBD beserta penjabaran Peraturan Bupati. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, mengungkapkan bahwa pembahasan yang dilakukan bersama Banggar DPRD dan TAPD telah menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penyempurnaan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar bagi Bupati Pinrang untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati mengenai penjabaran anggaran tersebut.

Tahapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan anggaran sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Penyempurnaan perubahan APBD juga menjadi momentum untuk memastikan alokasi belanja daerah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberlanjutan program prioritas pemerintah.

Dengan proses penganggaran yang tertib dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan memastikan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang. (Ady)