ENREKANG, HBK β Jumlah pemilih di Kabupaten Enrekang pada Triwulan III Tahun 2026 mencapai 174.524 orang, bertambah 811 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang tercatat sebanyak 173.713 pemilih.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang yang digelar KPU Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Enrekang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Enrekang Triwulan III Tahun 2026.
Jumlah 174.524 pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran secara berkelanjutan terhadap perubahan status, domisili, maupun kondisi pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Enrekang, Maswar BR, menjelaskan, dalam proses pemutakhiran Triwulan III tercatat sejumlah perubahan data.
Perubahan tersebut meliputi 1.866 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.
Ketua KPU Enrekang Munir Anas mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
βKPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif dan akuntabel,β ujar Munir.
Sebelum rapat pleno, KPU Enrekang juga melakukan pencocokan data atau Coktas bersama Bawaslu. Langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi sejumlah perubahan data sebelum ditetapkan dalam hasil rekapitulasi.
Munir berharap koordinasi antara KPU dan seluruh stakeholder dapat terus diperkuat untuk menjaga kualitas data pemilih.
βSemoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,β katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang Haslipa mengapresiasi kerja sama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, data yang diterima Bawaslu selanjutnya akan dilakukan crosscheck untuk memastikan kesesuaian informasi.
Ia juga meminta agar setiap penambahan maupun perubahan status pemilih disertai informasi yang jelas mengenai kategorinya.
βTadi juga ada penambahan pemilih, kami berharap akan mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya,β ujar Haslipa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang Iwan Ardian menekankan pentingnya pertukaran informasi antara KPU dan Dukcapil dalam proses pemutakhiran data.
Ia berharap KPU dapat memberikan data balikan kepada Dukcapil sehingga apabila terdapat perubahan, data kependudukan dapat segera disesuaikan.
βIni kan data awalnya dari Dirjen Adminduk kemudian diserahkan ke KPU untuk Coktas. Kami berharap ada data balikan, sehingga kami juga bisa memperbaiki data kependudukan yang ada,β kata Iwan.
Dalam sesi tanggapan, Maswar BR juga menjelaskan adanya perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat yang diterima KPU dari sejumlah sumber. Karena itu, setiap informasi yang masuk harus diverifikasi sebelum diakomodasi dalam daftar pemilih.
Dari hasil verifikasi terhadap 25 data pemilih yang menjadi saran dan masukan Bawaslu, terdiri dari 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III.
Sementara itu, lima data tidak diakomodasi karena pemilih bersangkutan telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya.
Adapun enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dalam database. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dukcapil.
βEnam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,β jelas Maswar.
Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KPU Enrekang, mulai dari ketua, anggota, sekretaris, kepala subbagian hingga staf. Hadir pula perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Bawaslu serta stakeholder terkait.
Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga, KPU Enrekang terus melakukan penyesuaian data pemilih agar daftar yang ditetapkan dapat semakin sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
(Abbas Nasir)


Tinggalkan Balasan