SIDRAP HBK — Personel gabungan Satreskrim, Intelkam dan Polsek Baranti Polres Sidrap mengungkap dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan kemudian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
“Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Welfrick. 
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR (70), warga Abbokongeng, Kecamatan Baranti, kemudian MI (37) dan J (50) yang disebut berasal dari Kabupaten Pinrang.
Selain mengamankan tiga orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Di antaranya ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, serta puluhan unit sepeda motor.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut,” kata Welfrick.

Ia menambahkan, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap. (Arya)


Tinggalkan Balasan