SIDRAP, HBK — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SA alias P (22) dan NAP alias N alias P (22).
Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang disebut menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas layanan seksual yang ditawarkan secara daring.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022.
Dalam aktivitas tersebut, keduanya disebut bergantian mengoperasikan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pengguna jasa. 
SA diduga berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar, SA disebut menunggu di luar.
Dari aktivitas tersebut, keduanya diduga memperoleh bayaran antara Rp250 ribu hingga Rp700 ribu untuk setiap layanan. Uang yang diperoleh disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan untuk mengakses aplikasi MiChat, dan Oppo A3S.
Polisi juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun yang ditemukan saat proses pengamanan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya saat ini masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing serta aktivitas yang dilakukan keduanya guna memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. (Arya)





Tinggalkan Balasan