JAKARTA, HBK — Kejahatan penipuan berbasis digital atau online scam semakin memperlihatkan pola yang kompleks di Indonesia.

Korbannya tidak lagi dibatasi wilayah administratif, sementara pelaku maupun jaringan yang dibongkar aparat dapat beroperasi dari satu daerah untuk menyasar korban di provinsi lain, bahkan hingga luar negeri.

Hasil penelusuran dari berbagai publikasi kepolisian, instansi pemerintah dan pemberitaan media memperlihatkan sejumlah wilayah berulang kali muncul dalam pengungkapan kasus penipuan daring dan kejahatan digital.

Di antaranya Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan; Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terutama Tulung Selapan–Cengal; Medan, Sumatera Utara; Solo Raya di Jawa Tengah; Yogyakarta dan Sleman; serta sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Jakarta/Tangerang, Pontianak dan Kalimantan Selatan juga muncul dalam sejumlah pengungkapan atau mata rantai perkara kejahatan digital.

Namun, data tersebut tidak serta-merta menempatkan daerah-daerah itu sebagai peringkat pertama, kedua dan seterusnya sebagai daerah asal pelaku penipuan online terbanyak di Indonesia.

Hingga penelusuran ini dilakukan, belum ditemukan statistik nasional Bareskrim Polri yang membuat pemeringkatan seluruh kabupaten/kota berdasarkan domisili tersangka penipuan online dengan metodologi dan periode yang sama.

Karena itu, pemetaan ini lebih tepat dibaca sebagai peta wilayah yang menonjol berdasarkan jejak pengungkapan yang telah dipublikasikan, bukan ranking nasional daerah asal pelaku.

OKI: Tulung Selapan–Cengal dan Jejak Phishing

Pemetaan kemudian mengarah ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, khususnya kawasan Tulung Selapan dan Cengal.

Sejumlah perkara menunjukkan orang yang berasal dari kawasan tersebut tersangkut pengungkapan penipuan berbasis teknologi.

Salah satu kasus besar terjadi pada September 2023. Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berusia 23 tahun yang disebut berasal dari Kecamatan Tulung Selapan dalam perkara penipuan menggunakan APK surat tilang palsu.

Korban dalam perkara tersebut dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.

Menurut kepolisian, APK digunakan untuk memperoleh akses terhadap perangkat korban sebelum mengakses layanan mobile banking.

Uang korban kemudian dipindahkan melalui banyak transaksi menggunakan sejumlah rekening.

Pada Oktober 2023, kasus lainnya kembali mencuat dengan tersangka yang disebut berasal dari Tulung Selapan. Modusnya menggunakan APK undangan dan menyebabkan korban kehilangan sekitar Rp1,4 miliar.

Pada Februari 2024, aparat Polsek Tulung Selapan juga mendatangi Desa Lebung Gajah setelah memperoleh informasi terkait dugaan penipuan online. Upaya tersebut bahkan berujung pada pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

Jejak lintas daerah kembali terlihat pada Mei 2026 ketika Polresta Pekanbaru mengungkap penipuan toko elektronik fiktif dan menangkap seorang tersangka yang disebut berasal dari Tulung Selapan, OKI.

Karakter perkara yang muncul di kawasan Tulung Selapan–Cengal sedikit berbeda dengan fenomena passobis di Sidrap.

Sejumlah kasus menggunakan pola yang lebih teknis, mulai phishing, file APK, rekayasa sosial hingga upaya mendapatkan akses terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Kemunculan nama wilayah tersebut dalam berbagai pengungkapan membuat OKI relevan dimasukkan dalam pemetaan wilayah yang menonjol dalam jejak kasus penipuan online.

Medan: Love Scam hingga Jaringan Lintas Negara

Medan, Sumatera Utara, menunjukkan karakter lainnya.

Sejumlah pengungkapan pada 2026 memperlihatkan dugaan jaringan dengan dimensi internasional atau transnasional.

Dalam operasi gabungan pada 23–24 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan love scamming lintas negara.

Sebanyak 31 WNI dan tujuh WNA diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Skala perangkat yang ditemukan juga cukup besar. Aparat menemukan sekitar 120 telepon seluler, 55 komputer, tujuh laptop, serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Tidak berhenti di sana.

Polda Sumatera Utara kemudian membongkar jaringan online scamming internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Polda Sumut, tersangka dan sejumlah rekannya disebut pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan menjalankan aktivitas online scamming di sana.

Kerugian korban dalam perkara yang ditangani tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

Temuan ini membuat Medan menarik dalam pemetaan karena pengungkapan tidak hanya mengarah pada penipuan individual, tetapi juga dugaan operasi terorganisasi, penggunaan perangkat dalam jumlah besar dan adanya dimensi lintas negara.

Solo Raya: 39 Tersangka dan Transaksi Rp41,1 Miliar

Jika ukuran yang digunakan adalah skala satu pengungkapan, Solo Raya, Jawa Tengah, justru menjadi salah satu kasus yang sangat menonjol.

Pada 2026, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bersama FBI membongkar jaringan online scam internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di kawasan Solo Raya.

Polisi menetapkan 39 tersangka, terdiri dari 28 WNI, tujuh warga Nepal dan empat warga Myanmar.

Jaringan tersebut disebut menyasar korban di Amerika Serikat dengan nilai transaksi yang ditelusuri mencapai sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Kasus Solo Raya memperlihatkan bahwa pusat operasi online scam di Indonesia tidak selalu berkaitan dengan jaringan lokal.

Kehadiran WNA, korban di luar negeri serta keterlibatan FBI dalam pengungkapan memperlihatkan bagaimana kejahatan digital telah berkembang menjadi persoalan lintas negara.

Yogyakarta–Sleman: Love Scamming Menyasar Korban Luar Negeri

Wilayah Yogyakarta dan Sleman juga muncul dalam penelusuran.

Pada Januari 2026, Polresta Yogyakarta membongkar dugaan love scamming yang disebut beroperasi melalui sebuah perusahaan di Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Sasarannya disebut merupakan korban di luar negeri.

Data yang sebelumnya dipublikasikan Polda DIY juga menunjukkan tingginya persoalan kejahatan online. Pada 2024 tercatat 712 kasus kejahatan online, dengan sekitar 63,48 persen di antaranya merupakan penipuan online.

Namun, angka tersebut menggambarkan perkara yang ditangani/dilaporkan di wilayah hukum tersebut dan tidak dapat diterjemahkan sebagai jumlah pelaku yang berasal dari Yogyakarta.

Jawa Timur: Love Scam hingga Arisan Online Puluhan Miliar

Jawa Timur juga mempunyai catatan pengungkapan besar.

Pada Juni 2026, Ditressiber Polda Jawa Timur membongkar jaringan love scamming internasional dengan 53 korban WNI dan kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Dua WNA dan seorang WNI ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Agustus 2026, Polda Jawa Timur mengungkap perkara arisan online fiktif dengan sekitar 140 korban.

Nilai transaksi yang ditelusuri dalam perkara tersebut selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 disebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Angka tersebut bahkan lebih besar daripada nilai transaksi yang disebut dalam pengungkapan jaringan pig butchering di Solo Raya.

Tetapi keduanya merupakan perkara berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan begitu saja untuk menentukan wilayah mana yang memiliki tingkat kejahatan lebih tinggi.

Jakarta dan Tangerang Juga Muncul dalam Jaringan

Wilayah Jakarta dan Tangerang Raya juga berulang kali menjadi lokasi operasi maupun penangkapan jaringan penipuan online.

Salah satunya pada Juni 2026 ketika Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online bermodus lowongan kerja palsu melalui media sosial.

Empat tersangka ditangkap di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi, populasi besar dan tingginya aktivitas digital membuat banyak perkara siber ditemukan atau ditelusuri di wilayah tersebut.

Namun sekali lagi, lokasi penangkapan tidak otomatis menunjukkan bahwa jaringan berasal dari wilayah tersebut.

Pontianak dan Jejak Penipuan Investasi Online

Di Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat, juga muncul dalam salah satu pengungkapan lintas provinsi.

Pada 2026, Polres Purworejo membongkar sindikat penipuan daring bermodus investasi bodong “Meta Online”.

Dua tersangka dalam perkara tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana penyidikan penipuan online dapat membawa aparat melintasi wilayah hukum karena pelaku, korban, rekening dan infrastruktur digital tidak selalu berada di daerah yang sama.

Kalimantan Selatan: Masuk Mata Rantai Kejahatan Digital

Sementara itu, Kalimantan Selatan, termasuk Banjarmasin, muncul dalam beberapa pengungkapan kejahatan digital.

Pada Juni 2026, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online internasional dan menyatakan salah satu klaster operator/admin beroperasi dari Banjarmasin, sementara klaster lainnya berada di Cianjur dan pengendalinya disebut berada di luar negeri.

Perkara tersebut adalah judi online dan bukan penipuan online, sehingga tidak tepat dimasukkan sebagai angka kasus penipuan.

Namun kasus itu relevan apabila pemetaan diperluas menjadi ekosistem kejahatan siber.

Kalimantan Selatan juga muncul dalam pengungkapan Polda Jawa Timur mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal dan layanan OTP pada Mei 2026. Tiga tersangka ditangkap di Bali dan Kalimantan Selatan.

Temuan tersebut menunjukkan wilayah Kalimantan juga muncul dalam mata rantai sejumlah perkara kejahatan digital, meskipun bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk menempatkannya setara dengan pola pengungkapan penipuan online di Sidrap, OKI maupun pengungkapan jaringan besar di Solo Raya dan Medan.

Sidrap: Fenomena Passobis dan Pengungkapannya

Kabupaten Sidrap menjadi salah satu wilayah yang aktif dikaitkan kasus penipuan oleh dugaan oknum pelakunya.

Istilah “passobis” telah lama digunakan secara lokal untuk menyebut praktik penipuan yang berkembang dari komunikasi melalui telepon hingga memanfaatkan media sosial dan platform digital.

Pada 2024, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 56 orang dalam operasi terkait dugaan aktivitas passobis di wilayah Sidrap.

Namun, status “diamankan” tidak boleh disamakan dengan tersangka maupun terpidana. Sebagian orang yang diamankan ketika itu kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak cukup bukti.

Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan pada April 2025 ketika Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin membongkar dugaan jaringan penipuan daring di Sidrap dan mengamankan 40 orang.

Modus yang diungkap antara lain investasi, jual beli kendaraan dan barang elektronik hingga penyamaran dengan mencatut identitas anggota TNI.

Menurut keterangan aparat ketika pengungkapan, kelompok tertentu disebut dapat menghasilkan sekitar Rp70 juta hingga Rp150 juta lebih, dengan sekitar 20–30 korban dalam sebulan.

Kali ini penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat bergerak hingga Sidrap setelah melakukan penelusuran digital berdasarkan laporan korban di wilayah hukumnya.

Sekitar 20 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaringan tersebut diduga menawarkan kendaraan dengan harga di bawah pasaran melalui Facebook.

Para tersangka disebut mempunyai peran berbeda, mulai operator akun, pihak yang menyamar sebagai anggota TNI hingga orang yang berpura-pura mewakili jasa pengiriman.

Peta Berbeda, Modus Berbeda

Jika seluruh temuan tersebut disandingkan, terlihat karakter yang berbeda-beda.

Sidrap menonjol dengan fenomena passobis, jual beli fiktif, media sosial dan penyamaran serta pengungkapan yang terjadi berulang.

OKI, khususnya Tulung Selapan–Cengal, muncul melalui perkara phishing, APK, rekayasa sosial dan pengurasan rekening.

Medan memperlihatkan love scam dan online scam yang lebih terorganisasi serta memiliki dimensi internasional.

Solo Raya menonjol dari besarnya satu pengungkapan pig butchering internasional dengan 39 tersangka dan transaksi sekitar Rp41,1 miliar.

Yogyakarta–Sleman muncul dalam pengungkapan love scamming yang menyasar korban luar negeri, sementara statistik Polda DIY menunjukkan penipuan mendominasi sebagian besar kejahatan online yang tercatat pada 2024.

Jawa Timur menonjol dengan beragam modus, mulai love scamming internasional hingga arisan online fiktif dengan transaksi puluhan miliar rupiah.

Sedangkan Jakarta/Tangerang, Pontianak dan Kalimantan Selatan muncul sebagai lokasi operasi, penangkapan atau bagian mata rantai dalam sejumlah perkara kejahatan digital.

Jangan Keliru Membaca Data

Ada satu hal mendasar yang harus diperhatikan.

Istilah “diamankan”, “diperiksa”, “diduga terlibat”, “tersangka”, “terdakwa” dan “terpidana” mempunyai konsekuensi hukum berbeda.

Jadi jangan asal menjustice atau memberikan stigma negatif pada suatu daerah tertentu sebagai sarang pelaku penipuan daring secara massif.

Puluhan orang yang diamankan dalam sebuah operasi tidak otomatis dapat disebut sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Demikian pula lokasi sebuah markas ditemukan atau tersangka ditangkap tidak otomatis menunjukkan asal seluruh jaringan.

Kasus Solo Raya dan Medan menjadi contoh. Keberadaan WNA menunjukkan sebuah lokasi dapat menjadi tempat operasi, tetapi orang-orang yang menjalankan jaringan tersebut berasal dari berbagai wilayah bahkan negara.

Karena itu, data pengungkapan tersebut tidak boleh digunakan untuk memberikan stigma bahwa masyarakat Sidrap, OKI, Medan, Solo, Yogyakarta, Jawa Timur ataupun daerah lainnya identik dengan penipuan online.

Belum Ada Ranking Nasional Daerah Asal Pelaku

Dari seluruh data yang ditelusuri, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa satu kabupaten tertentu merupakan “daerah nomor satu pelaku penipuan online di Indonesia.”

Pemeringkatan semacam itu membutuhkan basis data nasional yang seragam mengenai jumlah laporan polisi, jumlah perkara, jumlah tersangka, domisili tersangka, lokasi pusat operasi, jumlah korban, nilai kerugian serta periode pengukuran yang sama untuk seluruh daerah.

Namun rangkaian pengungkapan tersebut cukup memberikan gambaran bahwa penipuan online tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan individual dan sporadis.

Di beberapa tempat, aparat menemukan indikasi pembagian peran, operator dalam jumlah banyak, rekening penampung, puluhan hingga ratusan perangkat komunikasi, rekayasa sosial yang sistematis hingga hubungan lintas provinsi dan lintas negara.

Pertanyaan Besar: Mengapa Terus Bermunculan?

Fenomena tersebut akhirnya menyisakan persoalan yang lebih besar bagi aparat penegak hukum.

Jika pengungkapan terus berulang di wilayah tertentu, apakah telah terbentuk ekosistem yang memungkinkan kejahatan digital berkembang?

Bagaimana pelaku baru direkrut dan belajar modus operandi? Siapa yang menyediakan rekening penampung? Dari mana nomor telepon dan identitas diperoleh? Bagaimana uang hasil kejahatan dicuci atau dipindahkan? Siapa yang menyediakan infrastruktur digital? Dan yang paling penting, siapa aktor yang berada di tingkat pengendali?

Pertanyaan tersebut penting karena pemberantasan penipuan online tidak cukup hanya dengan menangkap operator yang memegang telepon atau menjalankan akun media sosial.

Penegakan hukum perlu bergerak lebih jauh menelusuri pengendali jaringan, aliran uang, rekening penampung, penyedia data, infrastruktur teknologi, perekrut hingga kemungkinan hubungan antarkelompok di berbagai daerah dan luar negeri.

Peta pengungkapan dari Sidrap, OKI, Medan, Solo Raya, Yogyakarta, Jawa Timur hingga sejumlah wilayah Jakarta dan Kalimantan menunjukkan satu hal: kejahatan penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan lintas batas.

Dan ketika pola pengungkapan terus berulang, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar berapa orang yang ditangkap, tetapi seberapa jauh aparat mampu memutus ekosistem yang memungkinkan jaringan tersebut tumbuh dan beregenerasi.

Seluruh data tersebut di olah berbagai sumber media sosial dan merupakan hasil penelusuran dari berbagai media sosial dan media online berdasarkan investigasi di pencarian internet.

(Redaksi)