PINRANG, HBK β€” Tidak butuh waktu lama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) dan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH alias LH (51) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu rumah di Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit URC Resmob IPDAAhmad Haris M., S.Pd.I.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/VIII/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tanggal 18 Agustus 2026.

Korban diketahui berinisial H (28), seorang mahasiswa asal Akkajang, Kelurahan Matunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Korban Diserang Saat Berada di Kos

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Gabus, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, sebelum kejadian korban sedang membersihkan sandalnya di salah satu tempat kos dan bersiap hendak keluar.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku datang menghampiri korban dan menanyakan keberadaan seseorang yang disebut tinggal di tempat kos tersebut.

Korban menjawab bahwa orang yang ditanyakan tidak berada di lokasi. Terduga pelaku kemudian menanyakan asal korban dan dijawab bahwa korban berasal dari Akkajang.

Tak berselang lama, terduga pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.

Tebasan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga mengakibatkan luka terbuka.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari mencari pertolongan. Setelah bertemu pelapor, korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Resmob Bergerak, Pelaku Diamankan Dua Jam Setelah Kejadian

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang disebut berada di salah satu rumah di Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 19.00 WITA atau kurang lebih dua jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Polisi Dalami Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, AH alias LH disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang hingga mengenai tangan kiri korban.

Kepada petugas, terduga pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah mendengar informasi bahwa keponakannya diduga sebelumnya dianiaya oleh korban.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian kejadian.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti terkait untuk menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (Ady)