SIDRAP, HBK — Polemik pengadaan buku menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sidrap memasuki babak baru.
Dugaan adanya pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari perusahaan tertentu kini semakin mendapat sorotan, menyusul informasi mengenai dominasi penjualan produk dari satu perusahaan serta dugaan adanya hubungan kepentingan dengan pihak di lingkungan pendidikan.
Persoalan tersebut dinilai tidak lagi cukup dilihat sebatas transaksi jual beli buku antara perusahaan dan sekolah.
Apabila benar terdapat pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan terhadap sekolah kemudian menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan pembelian kepada perusahaan yang memiliki hubungan pribadi, keluarga ataupun kepentingan ekonomi dengannya, maka persoalan tersebut patut diperiksa dari aspek konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan adanya penerimaan keuntungan atau gratifikasi.
Dugaan Pengarahan Saat Penyusunan ARKAS Jadi Titik Krusial
Sorotan sebelumnya bermula dari keterangan sejumlah kepala sekolah yang menyebut dugaan pengarahan terjadi ketika operator sekolah melakukan penyusunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di Kantor Dinas Pendidikan.
Sejumlah Kepala sekolah bahkan mengaku baru mengetahui daftar pembelian setelah operatornya kembali dari Dinas Pendidikan.
Informasi ini menjadi penting karena apabila terbukti terdapat pihak yang menentukan atau mengarahkan produk maupun penyedia yang harus dimasukkan dalam perencanaan sekolah, maka perlu diperjelas apakah tindakan tersebut sebatas pendampingan teknis atau telah masuk pada intervensi terhadap keputusan belanja sekolah.
Terlebih, perusahaan berinisial ELG sebelumnya disebut cukup dominan dalam pemasaran buku kepada sekolah.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: mengapa satu perusahaan dapat begitu dominan? Apakah sekolah memilih secara independen karena harga dan kualitasnya, atau terdapat arahan dari pihak tertentu?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan asumsi.
Dokumen ARKAS, pesanan sekolah, invoice, bukti transfer, daftar harga, komunikasi antara operator dan pihak Dinas Pendidikan, serta data keseluruhan penyedia yang memperoleh transaksi menjadi instrumen penting untuk membuktikannya.
Informasi bahwa perusahaan tertentu diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan membuat persoalan ini semakin sensitif.
Hubungan keluarga itu sendiri bukan tindak pidana dan bukan bukti gratifikasi.
Namun apabila pejabat yang mempunyai hubungan keluarga dengan perusahaan tersebut memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap sekolah, kemudian ditemukan bukti bahwa kewenangannya digunakan untuk menguntungkan perusahaan tersebut, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan yang serius.
KPK dalam materi edukasinya menjelaskan hubungan keluarga atau kekerabatan dapat menjadi sumber konflik kepentingan.
Dalam konteks pengadaan, hubungan pejabat dengan perusahaan milik kerabat dapat membuat proses pengambilan keputusan rawan kehilangan objektivitas.
Karena itu, yang perlu ditelusuri bukan hanya siapa pemilik perusahaan, melainkan siapa yang memberikan arahan, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana perusahaan tersebut mendapatkan pasar sekolah, serta apakah ada pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk membuka atau mengarahkan pasar tersebut.
Istilah gratifikasi mempunyai konsekuensi hukum yang serius.
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pengertian gratifikasi juga sangat luas. Tidak hanya berupa uang, tetapi dapat mencakup barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma hingga fasilitas lainnya.
Dengan demikian, apabila dalam pengadaan buku tersebut nantinya ditemukan adanya fee, komisi, cashback, hadiah, fasilitas atau keuntungan lainnya yang mengalir kepada pejabat/pegawai negeri karena kewenangannya dalam memengaruhi pengadaan, barulah aspek gratifikasi menjadi sangat relevan untuk didalami oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, tanpa bukti adanya pemberian atau penerimaan tersebut, dominasi satu perusahaan tidak boleh serta-merta divonis sebagai gratifikasi.
Konflik Kepentingan Justru Menjadi Pintu Masuk Penelusuran
Meski gratifikasi belum dapat disimpulkan, dugaan konflik kepentingan tidak boleh dianggap sepele.
Konflik kepentingan dapat muncul ketika kewenangan publik bersinggungan dengan kepentingan pribadi, bisnis maupun hubungan keluarga.
Apabila seorang pejabat mempunyai akses atau pengaruh terhadap penyusunan kebijakan dan belanja sekolah sementara perusahaan keluarganya memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut, transparansi menjadi mutlak diperlukan.
Terlebih jika kemudian ditemukan adanya pola: operator dikumpulkan atau diarahkan, produk tertentu dimasukkan ke ARKAS, sekolah membeli dari perusahaan yang sama, pembayaran menggunakan Dana BOS, kemudian keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada penyedia tertentu.
Pola seperti itu—jika benar berdasarkan bukti—sudah cukup menjadi alasan untuk meminta aparat maupun pengawas internal melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah seluruh transaksi berjalan wajar atau terdapat penyimpangan.
Harga Rp75 Ribu hingga Rp166 Ribu Juga Perlu Dibedah
Harga buku yang sebelumnya disebut berkisar Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per eksemplar juga perlu diperiksa secara objektif.
Salah seorang kepala sekolah mengaku membeli buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) kelas I seharga Rp77 ribu per eksemplar.
“Ya, itu yang kami beli. Banyak pilihan bukunya. Ada yang Rp77 ribu untuk kelas I, ada juga yang Rp80 ribu,” ungkap sumber.
Harga tersebut tidak serta-merta dapat disebut mahal ataupun terjadi mark-up.
Pemeriksaan harus membandingkan buku dengan judul, penerbit, ISBN, tahun terbit dan spesifikasi yang sama serta harga resmi pada saat transaksi dilakukan.
Yang perlu ditelusuri adalah apakah terdapat selisih harga dan ke mana selisih tersebut mengalir apabila memang ditemukan.
Dengan jumlah sekolah dan volume pembelian yang besar, selisih beberapa ribu rupiah per buku sekalipun dapat menghasilkan angka signifikan apabila dikalikan ribuan eksemplar.
Karena itu, aparat dapat menelusuri harga dasar dari penerbit, harga distributor, harga yang dibayar sekolah dan nilai yang benar-benar diterima penyedia.
Dari situlah dapat diketahui apakah terdapat margin usaha yang normal atau keuntungan lain yang patut dipertanyakan.
Dana BOS Harus Dikelola Efektif, Efisien dan Akuntabel
Pengelolaan Dana BOSP pada prinsipnya harus memenuhi prinsip fleksibilitas sesuai kebutuhan satuan pendidikan, efektif, efisien dan akuntabel.
Prinsip tersebut menjadi penting karena sekolah seharusnya menyusun kebutuhan berdasarkan kepentingan pendidikan dan peserta didik, bukan kepentingan komersial perusahaan tertentu.
Apabila sekolah ternyata tidak bebas menentukan kebutuhan maupun pilihan dan hanya menjalankan daftar yang telah diarahkan pihak lain, maka substansi kemandirian perencanaan sekolah patut dipertanyakan.
Terlebih apabila pihak yang diduga mengarahkan mempunyai hubungan kepentingan dengan perusahaan yang memperoleh keuntungan.
APH Didesak Jangan Hanya Menunggu Laporan
Dengan berkembangnya informasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan langkah awal sesuai kewenangannya untuk menguji kebenaran informasi.
Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dapat dilakukan untuk memetakan persoalan sebelum menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang layak ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.
Yang perlu diperiksa antara lain dokumen ARKAS sejumlah sekolah, invoice dan kuitansi, rekening pembayaran, harga pembelian, data perusahaan penyedia, kepemilikan dan pengurus perusahaan, hubungan pihak perusahaan dengan pejabat terkait, serta komunikasi yang diduga berisi pengarahan kepada operator atau kepala sekolah.
Aliran uang juga menjadi bagian paling penting.
Siapa membayar siapa? Berapa nilai transaksi sebenarnya? Apakah terdapat cashback, komisi atau fee? Apakah ada keuntungan yang mengalir kembali kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara?
Jika tidak ditemukan, maka dugaan gratifikasi harus dinyatakan tidak terbukti.
Namun apabila ditemukan aliran keuntungan yang berhubungan dengan penggunaan jabatan, aparat mempunyai dasar untuk mendalami konstruksi hukumnya.
Perpres Pengadaan Juga Tekankan Tata Kelola
Kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur antara lain melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam konteks persoalan ini, prinsip transparansi, persaingan yang sehat, akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan menjadi penting untuk dijadikan parameter pemeriksaan.
Pengadaan yang menggunakan uang negara tidak boleh direkayasa menjadi pasar tertutup bagi kelompok atau perusahaan tertentu hanya karena mempunyai akses kepada pemegang kewenangan.
Buka Data, Jangan Biarkan Kecurigaan Berkembang
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap memiliki kesempatan untuk menjawab persoalan ini secara transparan.
Jika tidak pernah ada pengarahan, sampaikan secara terbuka.
Jika sekolah bebas memilih penyedia, buka mekanismenya.
Jika hubungan keluarga yang dipersoalkan memang ada tetapi pejabat bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan, hal tersebut juga perlu dijelaskan.
Demikian pula perusahaan berinisial ELG berhak memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan perusahaan, mekanisme mendapatkan pesanan, harga buku, jumlah sekolah yang menjadi konsumen serta apakah perusahaan pernah memberikan komisi, cashback atau keuntungan lain kepada pihak yang mempunyai kewenangan terhadap sekolah.
Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membedakan antara bisnis yang sah dengan konflik kepentingan atau dugaan tindak pidana.
Karena itu, persoalan pengadaan buku Dana BOS Sidrap ini sebaiknya tidak berhenti pada perang pernyataan.
Dokumen harus dibuka, saksi dimintai keterangan dan aliran transaksi diperiksa.
Apabila seluruh proses ternyata bersih dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian sekaligus melindungi nama pihak yang dituding.
Namun apabila ditemukan bukti adanya pengarahan karena kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan ataupun pemberian keuntungan kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak Sidrap. Jangan sampai anggaran yang semestinya memperkuat kualitas pembelajaran justru berubah menjadi pasar yang dikendalikan demi keuntungan kelompok atau kepentingan pribadi tertentu.
Hingga berita ini disusun, dugaan konflik kepentingan, pengarahan kepada penyedia tertentu maupun kemungkinan gratifikasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, perusahaan berinisial ELG serta pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut. (Arya)


Tinggalkan Balasan