PAREPARE, HBK — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., mengakui pihaknya mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota Parepare untuk memperoleh hibah senilai lebih dari Rp1,4 miliar guna pembangunan sarana dan fasilitas pendukung layanan publik di lingkungan Kejaksaan Negeri Parepare.

Penjelasan tersebut disampaikan Kajari Parepare kepada awak media melalui pesan WhatsApp di tengah sorotan terhadap penggunaan APBD Kota Parepare untuk pembangunan fasilitas di lingkungan kejaksaan.

Darfiah menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan melalui proposal dan kemudian mendapat persetujuan Pemerintah Kota Parepare.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari tidak menerima hibah tersebut dalam bentuk uang, melainkan berupa hasil pekerjaan fisik.

“Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya kebetulan ke Makassar lagi hadiri pelantikan asisten dan Kajari yang serah terima. So kenapa harus disoroti dana hibah sebesar Rp1,4 M, kami mengajukan proposal dan Pemkot menyetujui. So memang ada aturan yang tidak membolehkan kami menerima hibah? Lagian dana tersebut dipakai untuk memperbaiki PTSP, lapangan tenis serta rumah dinas yang diperbaiki karena rusak berat. Kami hanya menerima hibah berbentuk fisik, bukan uang,” tulis Darfiah dalam pesan WhatsApp.

Kajari juga mempersilakan awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut secara langsung setelah dirinya kembali.

BAPPEDA BENARKAN BERSUMBER DARI APBD

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Parepare, Zulkarnain, membenarkan bahwa hibah kepada Kejaksaan Negeri Parepare tersebut bersumber dari APBD Kota Parepare.

Menurutnya, dokumen terkait pemberian hibah dapat ditelusuri melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berada di Badan Keuangan Daerah (BKD).

Keterangan tersebut diperkuat pihak BKD yang membenarkan adanya anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk Kejaksaan Negeri Parepare yang pelaksanaan pekerjaannya melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala BKD Parepare, Indra, menjelaskan terdapat mekanisme hibah dalam bentuk uang maupun barang atau fisik.

“Kalau bentuk fisik bisa disampaikan kepada instansi yang menangani hal tersebut,” kata Indra, Jumat (14/8/2026).

PUPR KERJAKAN FISIK, BARU DISERAHKAN SEBAGAI HIBAH

Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Budi Rusdi, turut menegaskan bahwa hibah tersebut bukan diserahkan kepada Kejari dalam bentuk uang tunai.

Menurutnya, Dinas PUPR bertanggung jawab melaksanakan pembangunan terlebih dahulu. Setelah pekerjaan selesai, hasil pembangunan tersebut kemudian akan diserahkan melalui mekanisme hibah.

“Kami mengerjakan fisiknya. Nanti selesai dikerja baru diserahkan hibah bangunan tersebut,” jelas Budi.

Penjelasan ini sekaligus memperjelas mekanisme anggaran Rp1,4 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan. Kejari mengajukan kebutuhan melalui proposal, pemerintah daerah menyetujui penganggaran, sementara pekerjaan fisiknya dilaksanakan melalui Dinas PUPR.

LIMA ITEM, TERMASUK RUJAB KAJARI DAN RUMAH DINAS

Budi Rusdi kemudian mengungkap bahwa kegiatan pembangunan prasarana kantor pelayanan publik di lingkungan Kejari Parepare terdiri atas lima item pekerjaan.

Kelima item tersebut yakni toilet dan tribun Lapangan Tenis Adhyaksa, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rumah Jabatan Kajari, serta rumah dinas Kejaksaan.

Masuknya Rumah Jabatan Kajari dan rumah dinas dalam paket pekerjaan yang dikategorikan sebagai pembangunan sarana fasilitas pendukung layanan publik sebelumnya menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam sorotan terhadap proyek tersebut.

Ketika ditanya apakah Rumah Jabatan Kajari dan rumah dinas Kejaksaan termasuk bagian dari fasilitas pelayanan publik, Budi menjawab bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pemerintah Kota Parepare dan Kejari untuk menjelaskan lebih jauh dasar penganggaran dan pengkategorian rumah jabatan serta rumah dinas sebagai bagian dari paket sarana pendukung pelayanan publik.

Di sisi lain, keterangan Kajari, Bappeda, BKD dan PUPR memperjelas bahwa Kejaksaan Negeri Parepare tidak menerima dana Rp1,4 miliar tersebut secara langsung dalam bentuk uang. Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas PUPR melaksanakan pekerjaan fisik terlebih dahulu sebelum hasilnya diserahkan sebagai hibah kepada pihak Kejaksaan.

Kini, yang menjadi perhatian berikutnya adalah transparansi NPHD, rincian nilai anggaran masing-masing dari lima item pekerjaan, serta dasar pengkategorian Rumah Jabatan Kajari dan rumah dinas sebagai bagian dari sarana pendukung layanan publik yang dibiayai melalui APBD Kota Parepare. (Smr)