BARRU, HBK – Kurang dari 24 Jam, Polres Barru berhasil mengungkap pencurian uang tunai yang terjadi di Jl. Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Rabu dini hari (12/08/2026).
Sebelumnya, korban yang mendapati lemarinya telah tercungkil dan sejumlah uang di dalamnya juga hilang. Mendapatkan laporan, SPKT Polres Barru bersama piket fungsi mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari informasi dan ciri ciri pelaku yang diperoleh, petugas kemudian meringkus seorang pria berinisial “AMS” “di tempat tongkrongannya tidak jauh dari TKP
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memasuki rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 16 Juta yang tersimpan di lemari setelah merusak pintu memakai obeng. Pelaku juga mengakui, uang tersebut sudah digunakan untuk berbagai keperluan.

Kasi Humas Iptu Adi Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya AMS dijerat pasal 477 (1) KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Sal/Ril)


Tinggalkan Balasan