PINRANG, HBK – Polres Pinrang bergerak menelusuri video yang viral di media sosial dan memuat narasi dugaan pemberian uang atau “setoran” yang dikaitkan dengan oknum anggota kepolisian.
Video tersebut menyita perhatian publik lantaran dalam narasi yang berkembang turut menyeret nama anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan mengurai fakta sebenarnya di balik video yang beredar.
“Perihal video yang viral, sudah membentuk tim guna melakukan penyelidikan,” kata AKBP Edy Shabara.
Pembentukan tim tersebut menjadi langkah Polres Pinrang untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti pada narasi maupun tudingan yang beredar di ruang publik.
Kapolres menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, pihaknya tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut.
“Apabila memang terbukti, tentunya kami pasti akan proses hukum yang berlaku,” tegas Edy.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung sehingga kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan.
Unit Tipidter Bantah Terima Uang
Di tengah proses penyelidikan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, memberikan bantahan tegas atas tudingan yang mengaitkan unitnya dengan dugaan penerimaan uang.
Menurut Rexy, tidak ada anggota Unit Tipidter yang menerima uang sebagaimana narasi yang berkembang.
“Terkait pemberitaan tersebut yang ada viral sekarang, bahwasanya kami dari Unit Tipidter tidak ada sepeser pun menerima uang tersebut,” ujar Rexy.
Ia juga membantah adanya hubungan atau kedekatan dengan perempuan yang disebut-sebut dalam informasi yang beredar.
“Dan kami dari Unit Tipidter pun tidak mengenali ibu tersebut,” katanya.
Rexy menjelaskan, pihaknya bahkan telah memperoleh rekaman video klarifikasi dari perempuan yang dikaitkan dengan polemik tersebut.
Menurut dia, dalam klarifikasinya perempuan tersebut membantah adanya pernyataan bahwa terdapat oknum anggota kepolisian yang menerima setoran.
“Kami sudah mendapatkan video klarifikasi dari ibu tersebut untuk membantah pemberitaan yang ada di luar sana. Di dalam video ibu itu membantah adanya pernyataan seperti yang beredar bahwa ada oknum anggota yang menerima setoran,” jelasnya.
Penyelidikan Tetap Berjalan
Kendati telah ada bantahan dari Unit Tipidter maupun video klarifikasi dari pihak yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut, Polres Pinrang tetap memilih melakukan penyelidikan.
Langkah itu penting untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri konteks video, pihak-pihak yang terlibat, serta kebenaran narasi mengenai dugaan pemberian uang yang berkembang di media sosial.
Penyelidikan juga diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi perang narasi di ruang publik. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau justru terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sikap Kapolres Pinrang yang memerintahkan penyelidikan sekaligus membuka kemungkinan penindakan apabila ditemukan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas internal kepolisian.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Viralitas sebuah video maupun tudingan di media sosial tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran.
Karena itu, hasil penyelidikan tim Polres Pinrang menjadi penting untuk menjawab polemik tersebut secara terang dan berbasis bukti.
Publik kini menunggu hasil penelusuran kepolisian, termasuk apakah terdapat fakta yang mendukung dugaan “setoran” tersebut atau sebaliknya, tudingan itu tidak terbukti sebagaimana bantahan yang telah disampaikan Unit Tipidter.
Polres Pinrang memastikan, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran oleh anggota, proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ady)


Tinggalkan Balasan