SIDRAP, HBK — Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel Polres Sidrap sebagai langkah pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh personel pemegang senpi memiliki kelengkapan administrasi, kondisi senjata yang layak pakai, serta kesiapan personel dalam menggunakan senjata api sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam pemeriksaan itu, Kapolres melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi fisik senjata, dokumen kepemilikan, hingga kelengkapan administrasi setiap personel yang dipercaya memegang senpi dinas.
AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan bahwa senjata api merupakan perlengkapan dinas yang penggunaannya diatur secara ketat sehingga setiap personel wajib memiliki tanggung jawab tinggi, disiplin, dan memahami aturan penggunaannya.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api dinas yang dipegang oleh personel dalam kondisi baik, lengkap secara administrasi, serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan dan prosedur penggunaan senjata api. Menurutnya, senpi hanya boleh digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.
Kapolres juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu yang benar-benar mengancam keselamatan masyarakat maupun keselamatan personel saat bertugas di lapangan.
“Senjata api adalah alat yang penggunaannya diatur secara ketat. Oleh karena itu, setiap personel yang memegang senpi harus bertanggung jawab, disiplin, dan memahami aturan penggunaannya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, AKBP Indra Waspada Yuda berharap seluruh personel Polres Sidrap semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta kehati-hatian dalam memegang dan menggunakan senjata api dinas.
Dengan demikian, penggunaan senpi dapat tetap terkontrol, akuntabel, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara aman dan profesional. (Arya)


Tinggalkan Balasan