Salah satu bentuk praktik penggalian ilegal kabel tembaga milik Telkom Indonesia. (Ist)

WAJO, HBK — Aktivitas penggalian jaringan kabel tembaga milik PT Telkom di sejumlah titik dalam wilayah Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mulai menuai sorotan.

Pekerjaan yang dilakukan oleh pihak vendor tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi kelengkapan izin sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah titik penggalian telah mulai dikerjakan sejak sepekan terakhir, bahkan aktivitasnya dilakukan pada malam hari.

Dalih untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat disebut-sebut menjadi alasan pekerjaan dilakukan pada malam hari hanya untuk menghindari sorotan publik secara formal.

Namun, informasi dan penelusuran di lapangan, pola kerja tersebut justru memunculkan dugaan spekulasi bahwa kegiatan sengaja dilakukan secara tertutup untuk menghindari lagi sorotan publik secara terbuka.

Persoalan yang lebih serius, kegiatan penggalian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari sejumlah instansi teknis terkait, baik pada tingkat pusat, provinsi maupun daerah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, koordinasi yang dilakukan pihak pengelola atau vendor sangat rapi, dan patut dipertanyakan karena itu hanya sebatas komunikasi informal dan “izin prinsip” secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Jika benar demikian, maka praktik tersebut lagi-lagi patut dipertanyakan. Sebab, penggalian di ruang publik, terlebih pada badan jalan atau kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah, bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan hanya bermodal komunikasi informal atau kesepakatan di balik layar.

Dalam penelusuran yang dilakukan, mencuat pula informasi mengenai dugaan adanya dana ratusan juta (sengaja penulis gak sebutkan angkanya) yang disiapkan pihak vendor untuk memuluskan proses pekerjaan ilegal ini.

Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan membiayai berbagai kebutuhan koordinasi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum dari instansi teknis, aparat maupun pihak terkait lainnya.

Namun, informasi pengondisian kemana saja aliran dana tersebut itu dikantongi penulis dan sudah berjalan lebih lanjut karena tidak mungkin kegiatan dugaan ilegal ini berjalan mulus selama lima hari kerja ini tanpa ada koordinasi internal mengawali lebih dulu.

Karena itu, aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait dinilai perlu melakukan penelusuran serius terhadap dugaan tersebut.

Jika benar terdapat uang yang digunakan untuk “membeli” kelancaran pekerjaan tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau suap apabila memenuhi unsur hukum.

Lebih jauh, informasi yang beredar dan hasil investigasi juga menyebutkan adanya dugaan backup APH di lingkungan internal di Wajo dalam kegiatan tersebut, juga menjadi atensi kegiatan ini wajib ditelusuri kebenarannya.

Namun, jika benar ada oknum aparat yang menggunakan pengaruh atau kewenangannya untuk melindungi kegiatan yang tidak memiliki izin, maka persoalan tersebut menjadi sangat serius.

Aparat negara semestinya menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penegakan aturan, bukan justru diduga menjadi pihak yang membantu meloloskan pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Penggalian Kabel Bukan Sekadar Membongkar Tanah

Penggalian untuk pemasangan maupun pengambilan material jaringan kabel tembaga di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan biasa.

Kegiatan tersebut berpotensi menyentuh sejumlah aspek hukum, mulai dari penggunaan ruang milik jalan, ruang terbuka hijau (RTH) hingga paling kronis adalah keselamatan pengguna jalan, kerusakan fasilitas umum, pengembalian kondisi jalan, hingga aspek perizinan pekerjaan konstruksi.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur aspek penyelenggaraan dan perlindungan fungsi jalan.

Sementara PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jalan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Secara prinsip, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi, struktur, atau ruang jalan harus dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Selain itu, apabila pekerjaan tersebut masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi, maka aspek legalitas badan usaha, penyedia jasa, keselamatan kerja, serta tanggung jawab penyelenggaraan pekerjaan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Sistem Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur mengenai penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, tanggung jawab, pembinaan, pengawasan, pengaduan masyarakat, hingga sanksi administratif.

Perlu diluruskan, kegiatan penggalian atau pengambilan material kabel tembaga milik Telkom tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Akan tetapi, Undang-undang pertambangan pada dasarnya mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara, bukan setiap kegiatan penggalian benda atau material yang mengandung unsur logam.

Oleh karena itu, jika persoalannya adalah penggalian, pengambilan, atau pemindahan kabel tembaga milik perusahaan di ruang publik, maka aspek hukum yang lebih relevan untuk diperiksa adalah legalitas kepemilikan dan pengambilan aset, izin penggunaan ruang atau bagian jalan, perizinan pekerjaan, ketentuan konstruksi, kerusakan fasilitas umum, serta kemungkinan tindak pidana apabila terdapat unsur penggelapan, pencurian, perusakan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Kegiatan penggalian di dalam kota tidak boleh dikerjakan dengan pola “yang penting jalan” sementara dokumen izin dan tanggung jawab administratif dikesampingkan alias nihil.

Apalagi jika benar pekerjaan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan maupun pengaruh, maka ini sangat fatal.

Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak Telkom perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai:

  • Siapa vendor yang mengerjakan pekerjaan tersebut;
  • Apa dasar kontrak dan penugasan pekerjaan;
  • Apakah telah mengantongi izin penggunaan ruang atau bagian jalan;
  • Apakah terdapat dokumen persetujuan tertulis dari instansi berwenang;
  • Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan setelah penggalian;
  • Apakah terdapat pembayaran atau aliran dana kepada pihak tertentu;
  • Serta apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan maupun pengurusan pekerjaan tersebut.

Jika seluruh dokumen perizinan memang lengkap, maka pihak vendor dan instansi terkait seharusnya tidak perlu ragu membuka dokumen tersebut kepada publik.

Namun, jika benar pekerjaan dilakukan tanpa izin tertulis dan hanya mengandalkan koordinasi informal, maka kegiatan tersebut patut dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitasnya jelas.

‘Sebab, negara tidak boleh kalah oleh praktik “izin diam-diam”.

Jangan sampai proyek yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan jaringan justru berubah menjadi ruang gelap bagi praktik ilegal, kolusi, penyalahgunaan kewenangan dan dugaan transaksi di balik layar. (Ady)