SIDRAP, HBK – Upaya pengungkapan dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus dilakukan aparat kepolisian.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penampungan rokok ilegal, Sabtu (6/6/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh di setiap ruangan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan keberadaan rokok yang sebelumnya diduga tersimpan di dalam bangunan itu. Polisi hanya mendapati sejumlah kardus dan dos bekas yang diduga pernah digunakan sebagai wadah penyimpanan rokok.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan hingga ke bagian-bagian lain bangunan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tersisa. 

Informasi dari warga sekitar menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut sebelumnya memang sempat digunakan untuk aktivitas penyimpanan barang. Warga mengaku dalam dua hari terakhir tidak lagi melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu masih ada aktivitas. Kami juga sempat melihat mobil boks keluar masuk dan mengangkut sejumlah dos dari dalam rumah itu. Tapi sekarang sudah sepi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, menduga pihak yang menggunakan gudang tersebut telah lebih dahulu mengetahui adanya informasi terkait pemeriksaan aparat sehingga lokasi diduga sengaja dikosongkan sebelum petugas tiba.

“Kemungkinan informasi pemeriksaan sudah tercium oleh pemilik atau pihak yang menggunakan gudang tersebut. Saat kami datang, lokasi sudah kosong dan hanya menyisakan dos-dos bekas rokok,” ungkap Abel.

Meski belum menemukan barang bukti berupa rokok ilegal, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan tidak akan berhenti. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti guna mengungkap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Sidrap.

IPDA Abel menegaskan pihaknya akan meningkatkan respons dan mempercepat tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat agar praktik peredaran barang ilegal dapat ditekan sedini mungkin.

“Kami akan lebih intens melakukan pemantauan dan bergerak cepat setiap kali menerima informasi terkait gudang atau lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi atau penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ady)