PAREPARE, HBK – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan.
Dalam progres kegaitan ilegal ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi lahan-lahan basah atau upeti bagi oknum-oknum tertentu seperti Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini hampir semua daerah terjadi melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Seperti halnya di daerah ini, sorotan mengarah ke SPBU Ujung Bulu di Jalan Karaeng Burane Nomor 28, Kota Parepare, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengurasan solar subsidi berskala besar.
Informasi yang diterima menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan sejumlah truk yang telah dimodifikasi menggunakan tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah truk melakukan pengisian solar subsidi pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026.
Berdasarkan informasi lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan armada pelangsir yang secara rutin mengangkut BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali, termasuk ke wilayah industri seperti Morowali.
Sumber menyebutkan, setiap unit truk diduga dibekali hingga 10 barcode untuk melakukan pengisian berulang. Dalam praktik yang disebut-sebut berlangsung di lapangan, pihak tertentu diduga memperoleh imbalan sekitar Rp300 ribu untuk setiap barcode yang digunakan mengisi sekitar 200 liter solar subsidi.
Jika informasi itu benar, pada malam yang sama terdapat sekitar empat unit truk pelangsir yang beroperasi dengan total mencapai 40 barcode.
Dengan asumsi tersebut, nilai dugaan keuntungan dari penggunaan barcode diperkirakan menyentuh Rp12 juta hanya dalam satu malam.
Sementara volume solar subsidi yang diduga tersedot diperkirakan mencapai sekitar 8.000 liter atau setara 8 ton.
Aktivitas pengisian tersebut disebut-sebut diakomodasi oleh seorang sopir berinisial R.
Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.
Menanggapi informasi tersebut, Admin SPBU Ujung Bulu, Mulia, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026, mengaku tidak mengetahui dugaan pembayaran Rp300 ribu per barcode maupun penggunaan hingga 10 barcode oleh satu kendaraan.
“Kalau saya tidak tahu soal itu karena saya di atas. Saya tidak lihat langsung. Kalau ada antrean, biasanya orang-orang juga bisa lihat sendiri kendaraan yang mengisi,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kendaraan yang menggunakan tandon untuk menampung solar subsidi dalam kapasitas besar.
Terkait nama seorang anggota polisi berinisial F yang ikut disebut dalam informasi yang beredar, Mulia mengaku mengenalnya.
Namun menurutnya, nama anggota tersebut kerap dicatut oleh sejumlah sopir saat melakukan pengisian BBM.
“Banyak sekali yang jual-jual namanya,” katanya.
Mulia juga mempertanyakan dugaan penggunaan hingga 40 barcode dalam semalam. Menurutnya, kuota solar subsidi yang diterima SPBU dari depot hanya sekitar 16 kiloliter atau 16.000 liter per hari.
“Kalau memang sebanyak itu yang dilayani, bagaimana dengan pelanggan lain seperti bus, kontainer, dan kendaraan Pertamina yang juga mengisi di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, Muh Sale menegaskan pihaknya akan mendalami informasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk isu keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Kami akan dalami apakah yang dimaksud itu anggota kami atau bukan. Kalau memang ada personel yang terlibat, tentu akan kami lakukan pemanggilan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada kasus seperti itu tentu akan diproses lebih lanjut. Saat ini juga ada perkara penyalahgunaan BBM yang sementara kami tangani,” pungkasnya. (Arya)




Tinggalkan Balasan