SIDRAP, HBK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/6/2026).

Agenda tersebut juga mencakup penyampaian Pendapat Bupati atas tiga Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muhammad Rasyid Ridha Bakri, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Turut hadir Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, Kasdim 1420/Sidrap Mayor Inf. Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sidrap Muslimin Lagalung, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, para staf ahli bupati, kepala OPD bersama sekretaris dan kepala bidang, serta camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan lima fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar keempat ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut, meski dengan catatan dan masukan untuk penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, kritik, rekomendasi, serta persetujuan yang diberikan terhadap ranperda yang diajukan.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD atas penjadwalan pembahasan keempat ranperda yang dilaksanakan secara efektif dan efisien hingga tahapan pengambilan keputusan nantinya,” ujar Syaharuddin dalam acara yang berlangsung di gedung DPRD Sidrap.

Menurutnya, kesepahaman yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu mempercepat pembangunan daerah, memperkuat tata kelola keuangan daerah, menjamin ketersediaan cadangan pangan, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Terkait tiga Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap pada prinsipnya sangat mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yang berangkat dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Khusus Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Syaharuddin menilai regulasi tersebut sangat strategis dalam mendukung visi Sidrap sebagai lumbung pangan terbesar di kawasan Indonesia Timur.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan dapat memperkuat peran badan usaha dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan ketiga ranperda tersebut. Beberapa di antaranya terkait sumber penganggaran cadangan pangan pemerintah desa, penyempurnaan rujukan pasal dalam Ranperda Kesejahteraan Sosial, serta perlunya pengaturan peran pemerintah daerah dalam Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya penyempurnaan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah berpendapat bahwa ketiga Ranperda Inisiatif DPRD tersebut telah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan perangkat daerah terkait guna menghasilkan produk hukum yang implementatif, berdaya guna, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang. (Wan)