MAKASSAR, HBK — Sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit IV Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Tim Satgas NIC Mabes Polri kembali membuahkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika.
Aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang diduga berasal dari jaringan di Kabupaten Sidrap dan akan diedarkan di Makassar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, yang menyebut keberhasilan tersebut sebagai bagian dari upaya serius memutus mata rantai jaringan narkoba lintas daerah di Sulawesi Selatan.
“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel kami amankan satu orang dan satu buron,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026) kepada awak media.
Pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 8 April 2026 oleh tim gabungan Mabes dan Polda Sulsel soal rencana peredaran narkoba jenis sabu sebanyak kiloan di wilayah Makassar.
Penangkapan Kurir di Tallo
Petugas berhasil mengamankan seorang kurir bernama M. Yusran Aditya (41) dalam operasi yang digelar pada Ahad dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 00.50 WITA di kawasan Tallo, Makassar.
Tepatnya dijalan galangan kapal lorong permandian satu, kelurahan Kalukua Boddoa, kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan yang dipimpin Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti satu kardus yang disimpan di dua lokasi berbeda, termasuk di rumah orang tuanya di kawasan Ujung Tanah.
Di lokasi tersebut, aparat menyita satu kardus berisi lima bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan total berat mencapai lima kilogram, yang diduga kuat berisi sabu asal Kabupaten Sidrap.
Sabu yang dijemput di wilayah Sidrap itu kemudian disimpan dirumah orangtuanya di jalan Baruka Utara, lorong 15 kelurahan Cambayya, kecamatan Ujungtanah kota Makassar.
Total beratnya 5 kilogram dan jika di konversikan ke rupiah nilanya mencapai Rp9,066,366.000 miliar rupiah.
Dan jika dikalkulasikan kepengguna, Polri telah berhasil menyelematkan 25,184 jiwa masyarakat terselamatkan dari bahaya dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini.
Jaringan Lama, Modus Lama
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Yusran hanya berperan sebagai kurir.
Ia mengaku diperintahkan oleh dua pengendali jaringan, yakni Indriati dan Nasrah, yang merupakan residivis kasus narkotika dan mantan narapidana Lapas Klas IIA Sungguminasa Gowa.
Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba setelah bebas.
Dalam pengakuannya, Yusran menyebut dirinya diarahkan untuk mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Ia bahkan melibatkan istrinya dalam proses distribusi, dengan imbalan sebesar Rp20 juta per kilogram.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu Indriati dan Nasrah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidrap dalam Pusaran Jalur Transit Narkoba
Pengungkapan ini kembali menyoroti posisi strategis wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai salah satu jalur transit narkotika di Sulawesi Selatan.
Secara geografis, Sidrap berada di jalur penghubung antara wilayah pesisir barat seperti Pinrang dan pusat distribusi seperti Makassar.
Pola jaringan yang terungkap menunjukkan beberapa fakta penting:
1. Peran Kurir sebagai Mata Rantai Lemah
Penggunaan kurir seperti Yusran menunjukkan pola klasik jaringan narkoba, di mana pelaku lapangan direkrut dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan iming-iming bayaran tinggi.
Namun, mereka juga menjadi pihak yang paling rentan tertangkap.
2. Residivis sebagai Pengendali
Keterlibatan Indriati dan Nasrah menegaskan bahwa jaringan narkoba kerap dikendalikan oleh residivis yang memiliki pengalaman dan jaringan luas. Fakta bahwa mereka pernah mendekam di penjara namun kembali beroperasi menunjukkan perlunya pengawasan pasca-pembebasan yang lebih ketat.
3. Modus Kemasan Teh Cina
Penggunaan kemasan teh bertuliskan “Guanyinwang” merupakan modus lama yang masih sering digunakan untuk mengelabui aparat.
Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan masih mengandalkan metode konvensional, namun dengan distribusi yang rapi dan terorganisir.
4. Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Sinergi ini menjadi model efektif dalam membongkar jaringan lintas kabupaten hingga provinsi.
Ancaman Nyata dan Peringatan Dini
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya di Sidrap dan Pinrang, bahwa wilayah mereka tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga bagian dari rantai distribusi narkotika.
Peredaran sabu dalam jumlah besar seperti ini berpotensi merusak ribuan generasi muda jika tidak berhasil dicegah. Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, maka 5 kilogram sabu berpotensi menjangkau puluhan ribu pengguna.
Pengungkapan 5 kilogram sabu ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga cerminan bahwa jaringan narkoba masih aktif dan terus beradaptasi. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya di hilir, tetapi juga harus menyasar akar jaringan hingga ke hulu.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting, sebagaimana awal mula pengungkapan kasus ini.
Perang melawan narkoba masih panjang — dan kemenangan hanya bisa diraih melalui kolaborasi semua pihak. (Dian Anggraeni)




Tinggalkan Balasan