SIDRAP, HBK — Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, H.Bunyamin M. Yapid, menegaskan pihaknya akan menelusuri dan mengusut oknum aparat yang diduga membekingi praktik mafia tanah terkait sengketa lahan milik pesantren tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Bunyamin yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama RI, Kamis malam (12/3/2026), setelah keluarnya putusan perkara di Pengadilan Negeri Sengkang terkait gugatan atas lahan yang selama ini dikelola oleh pihak pesantren.

Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa klaim pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa sejak puluhan tahun lalu lahan tersebut telah dikenal sebagai milik Yayasan As’adiyah dan dikelola untuk kepentingan pesantren.

“Mafia tanah ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa sejak tahun 1982 lahan tersebut adalah milik As’adiyah dan selama ini aman, tidak pernah ada yang mengganggu. Karena itu putusan ini sangat tepat,” tegas Bunyamin.

H.Bunyamin M. Yapid.

Dalam perkara tersebut, dua orang penggugat yakni Nafisa Binti Ballobo dan Jidek Bin Muhammad mengajukan gugatan terhadap Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah serta beberapa pihak lain terkait tanah sawah di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Objek sengketa berupa puluhan petak sawah seluas sekitar 4,89 hektare yang diklaim penggugat sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga mereka.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai cacat secara formil dan tidak memenuhi syarat hukum yang jelas.

Dalam dokumen persidangan juga disebutkan bahwa para penggugat sebenarnya telah mengetahui sejak lama bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Yayasan As’adiyah. Bahkan, hasil panen dari lahan tersebut telah diserahkan kepada pihak yayasan sejak tahun 1980-an.

Bunyamin menilai kemunculan klaim baru terhadap tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengganggu aset lembaga pendidikan Islam yang telah lama berdiri di Sengkang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras memperjuangkan hak yayasan di pengadilan, termasuk tim wakaf yang selama ini mengawal dokumen serta data kepemilikan tanah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Haji Herman yang menangani bagian wakaf bersama seluruh tim yang telah berjuang menjaga aset umat ini,” ujarnya.

Menurut Bunyamin, kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi yayasan semata, tetapi juga kemenangan bagi umat dan para santri yang selama ini bergantung pada keberadaan aset wakaf tersebut untuk mendukung kegiatan pendidikan dan dakwah.

Ke depan, Yayasan As’adiyah yang telah lebih dari satu abad berkontribusi dalam dunia pendidikan dan dakwah, memastikan akan terus menjaga dan mengamankan seluruh aset wakaf agar tidak kembali menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan telusuri siapa saja oknum yang bermain di belakang perkara ini. Jika ada aparat yang membekingi mafia tanah, tentu akan kami usut,” tegas Bunyamin.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak menghormati tanah wakaf dan tidak mencoba mengambil hak lembaga pendidikan Islam yang selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.

“Hidup ini sudah banyak masalah, jangan cari masalah lagi, apalagi dengan Pondok Pesantren As’adiyah,” pungkasnya. (Jumardi)