MAKASSAR, HBK — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan melalui metode uji petik terhadap sejumlah penerima bantuan hibah.
Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga akhir Desember 2024, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Sejumlah penerima bantuan diketahui menyusun bukti pengeluaran dengan cara meminta nota pembelian kosong dari penyedia barang, yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung laporan keuangan.
Berdasarkan hasil uji petik terhadap enam penerima hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, ditemukan bahwa bukti pengeluaran senilai Rp394.440.000 dibuat sendiri oleh penerima hibah.
Fakta ini terungkap dari keterangan para penerima bantuan yang mengakui bahwa dokumen pengeluaran tersebut disusun menggunakan nota kosong yang diperoleh dari penyedia barang.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah.
Praktik penggunaan nota kosong sebagai bukti pertanggungjawaban dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran dan penggunaan bantuan.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan integritas serta sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Sidrap, khususnya terkait peran pejabat pengadaan kegiatan dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, pengelolaan bantuan hibah tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Penguatan mekanisme pengawasan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dianggap penting guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sidrap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seharusnya memastikan seluruh proses pencairan hingga pelaporan penggunaan dana hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan ini tidak bisa dianggap sepele. sehingga diminta aparat penegak hukum segera menurunkan tim untuk menelusuri lebih jauh dugaan ketidakberesan dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah di Dinas Pendidikan Sidrap tahun 2024.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan kegiatan tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kepala dinas selaku pengguna anggaran, dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa guna memastikan apakah penggunaan anggaran hibah tersebut telah sesuai peruntukannya atau justru terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, semua pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap yang berupaya dikonfirmasi dan diminta klarifikasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi dan belum merespon terkait temuan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera mendapat penanganan serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. (Ady)









Tinggalkan Balasan