WAJO, HBK — Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih marak dan tersebar di sejumlah kecamatan, bahkan di tengah suasana bulan suci Ramadan.

Berdasarkan pantauan media, beberapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam berada di wilayah Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Desa Pajalre’e Kecamatan Tanasitolo, serta di wilayah Kota Sengkang, Kecamatan Tempe.

Begitu juga informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas judi sabung ayam di daerah lainnya di Wajo bahkan disebut memiliki jadwal tertentu di beberapa lokasi berbeda.

Di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, arena sabung ayam disebut aktif pada malam Minggu.

Sementara di Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo, aktivitas serupa dilaporkan berlangsung pada malam Kamis.

Adapun di wilayah Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, arena sabung ayam disebut kerap beroperasi pada malam Jumat.

Pola jadwal ini diduga sengaja diatur agar para pemain dan pengelola dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Sejumlah warga menilai pola tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut berjalan cukup terorganisir.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung pada malam hari dengan jadwal tertentu.

Maraknya aktivitas perjudian ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja “memelihara” keberadaan arena sabung ayam sebagai sumber pemasukan atau investasi ilegal yang diduga berkaitan dengan biaya operasional oknum tertentu.

Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 426, penyelenggara atau bandar perjudian dapat terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Judi sabung ayam dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi kejahatan sosial yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Praktik ini dianggap menguras ekonomi masyarakat kecil, memicu konflik, serta membuka peluang lahirnya jaringan uang haram dan tindak kriminal lainnya.

Ironisnya, aktivitas tersebut justru masih berlangsung, bahkan di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban sosial.

Bur, salah seorang warga Kalola yang mengaku pernah mendatangi lokasi sabung ayam, mengatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut sudah lama berlangsung dan beroperasi secara terbuka.

“Lokasi judi sabung ayam sudah lama ada di beberapa tempat di Wajo dan biasanya ada jadwal malam mainnya. Saya sering datang ke Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, juga di Tanasitolo dan Tempe,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (7/3/2026).

Menurutnya, meskipun lokasi arena biasanya tersembunyi, namun posisinya tidak jauh dari permukiman warga, bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan.

Ia juga mengaku pernah melihat sejumlah oknum aparat berpakaian sipil datang ke arena sabung ayam.

“Beberapa kali saya lihat ada oknum aparat yang datang hanya untuk mengambil setoran. Makanya mereka berani main di kawasan permukiman,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan SLM, warga Kecamatan Tanasitolo. Ia menilai upaya penindakan yang dilakukan aparat selama ini terkesan hanya sebatas formalitas.

“Kadang memang ada penggerebekan. Arena dibakar atau ditutup, tapi biasanya hanya beberapa bulan saja. Setelah itu buka lagi di tempat yang sama atau pindah lokasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa wilayah yang disebut masih menjadi lokasi aktivitas sabung ayam, di antaranya Kecamatan Maniangpajo, Tanasitolo, dan Tempe.

SLM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik perjudian tersebut. Menurutnya, masyarakat sebenarnya mengetahui lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena sabung ayam.

“Di setiap desa ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Mustahil kalau aparat tidak tahu soal lokasi judi sabung ayam,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Wajo tersebut. (Zul/Ady)