SIDRAP, HBK — Warga Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, digegerkan isu dugaan penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap senilai Rp3 juta yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.

Seorang warga setempat menyebutkan bantuan tersebut sangat dipertanyakan legalitas aturan dan kelayakan penerima bantuan tersebut.

Ia menyoroti adanya salah satu penerima bantuan yang diketahui hubungan dekat dengan lurah Ponrangae.

“Di Ponrangae ini masih banyak warga yang sangat layak menerima bantuan, tapi justru tidak mendapatkan. Sementara ada penerima yang anaknya seorang lurah dapat bantuan itu,” ujar warga tersebut.

Ilustrasi bantuan Dhuafa.

Menanggapi hal itu, Kepala Baznas Sidrap, H. Mustari Sede, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis malam (5/3/2026), membenarkan bahwa salah satu penerima bantuan memang memiliki anak yang menjabat sebagai lurah.

Namun, Mustari menjelaskan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya, orang tua lurah yang dimaksud tidak tinggal satu atap dengan anaknya (lurah bersangkutan).

“Dari hasil wawancara dan survei, yang bersangkutan tidak tinggal bersama anaknya. Jadi penilaian kami tetap berdasarkan kondisi ekonomi penerima,” jelas Mustari.

Ia menambahkan, kriteria penerima bantuan Baznas mengacu pada kategori desil satu, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Yang layak menerima bantuan itu masuk kategori desil satu. Kalau desil satu sudah tidak ada, baru kita pertimbangkan desil dua,” ujarnya.

Namun dibalik itu, Mustari mengakui pemberian bantuan tersebut dinilai memang tidak layak karena yang bersangkutan penerima masih dianggap keluarg sangat mampu.

Di akhir keterangannya, Mustari menegaskan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan camat setempat untuk memperjelas isu yang berkembang di masyarakat.

“Kalau memang nanti terbukti tidak layak menerima, meskipun bantuannya sudah diterima, akan kami tarik kembali. Karena sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (Arya)