MAROS, HBK — Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota polisi berinisial AM di lingkungan Polres Maros kembali mencuat.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros dikabarkan telah menindaklanjuti laporan korban dengan membuka lembaran baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah tersebut dilakukan setelah korban, Wawan, nelayan asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak tahun lalu.

Sementara korban yang ditemukan di Pangkajene, Rabu (5/3/2026) Wawan mengaku berharap kasusnya bisa menemui titik teranga dengan utang oknum anggota polisi ini bisa terpenuhi.

Setidaknya uangnya bisa dikembalikan sebesar Rp32,7 juta. “Saya tidak menyangka pak AM ini bisa lalai dari tanggungjawabnya membayar uang saya itu. Saya berbisnis dengan dia karena selama ini dia baik dan tanggung jawab. Hanya saja ikan patin yang terakhir saya kirimkan itu sudah mencapai 3 ton dan tidak lagi ada itikad baik mau membayar dan selalu berjanji-janji terus hingga satu tahun lamanya ini uang saya tersendat pada bersangkutan,”sesalnya.

Wawan, korban dugaan penipuan oknum anggota Polisi Polres Maros saat diambil keterangannya oleh penyidik polres Maros. (Ist)

Sementara salah satu sumber menyebutkan, penyidik Reskrim Polres Maros telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban guna memperdalam materi perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, salah satu penyidik membenarkan adanya tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Iya, sudah kami tindak lanjuti kembali,” ujarnya singkat.

Sementara itu, terkait keberadaan terduga pelaku berinisial AM, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak aktif berkantor. AM diketahui bertugas sebagai anggota Sat Binmas pada salah satu Polsek jajaran Polres Maros.

Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, yang bersangkutan kabarnya sudah tidak pernah masuk kantor dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Sudah tidak pernah masuk kantor lagi,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli ikan patin dengan korban.

Wawan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dari transaksi penjualan ikan yang hingga kini belum dibayarkan.

Meski sempat difasilitasi mediasi dan terduga pelaku menyatakan kesediaan untuk membayar, namun hingga lebih dari setahun berlalu, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Korban berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maros terkait status keaktifan yang bersangkutan maupun perkembangan penanganan perkara secara menyeluruh. (Ibhass)